POLITIK
KPU Kembali Dinyatakan Langgar Tata Cara Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR

AKTUALITAS.ID – Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR.
Bawaslu memerintahkan KPU RI menetapkan caleg PDIP Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR RI.
Bawaslu sebelumnya menerima laporan dugaan pelanggaran administratif nomor 006/LP/ADM.PL/00.00/IX/2024 oleh pelapor atas nama Rahmat Handoyo dengan terlapor KPU RI.
“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan pelapor atas nama Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan,” ujar Ketua Majelis Rahmat Bagja saat membacakan putusan, dilansir dari website resmi Bawaslu, Selasa (1/10/2024)
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis memerintahkan KPU menyatakan Rahmad memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menyatakan pelapor atas nama Rahmad Handoyo memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan,” ujarnya.
“Memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Dalam Pemilu Tahun 2024,” kata Bagja.
Dalam laporannya, pelapor pada pokoknya menyatakan adanya peristiwa penggantian calon terpilih anggota DPR Rl dari PDI Perjuangan atas nama Rahmad Handoyo dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Rahmad mengaku tidak mengetahui pemberhentiannya dari PDIP dan mengaku ada perubahan dalam perolehan suara yang didapatnya.
Sebelumnya, Rahmad diganti berdasar Keputusan KPU Nomor 1368 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Didik Haryadi menggantikan Rahmad di dapil Jawa Tengah V. Rahmad disebut tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai. (Damar Ramadhan)
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
JABODETABEK14/03/2025
Jakarta Bebas Banjir? Normalisasi Ciliwung Targetkan Pengurangan Risiko Banjir 40 Persen
-
RAGAM14/03/2025
Sadie Sink Gabung Marvel, Siap Beraksi di “Spider-Man 4”!