Connect with us

POLITIK

KPU Berkilah soal Anak Dibawah Umur Hadir di Debat Perdana Pilkada Jakarta

Published

on

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, Foto: Doc-KPU

AKTUALITAS.ID – KPU Jakarta buka suara soal kehadiran anak-anak pada debat perdana Pilkada Jakarta yang terselenggara pada Minggu (6/10/2024) malam.

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan, dua anak yang hadir dalam debat perdana itu duduk di kursi tamu undangan, bukan pendukung.

“Barisan itu barisan tamu undangan, bukan pendukung,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Dia berkilah bahwa ada tamu undangan yang membawa anaknya karena debat perdana Pilkada Jakarta bertepatan pada akhir pekan.

“Sepertinya ada tamu yang bawa anaknya karena hari minggu (libur). Bukan pendukung, itu undangan kami,” kilah Wahyu.

Dia menuturkan, pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan debat perdana kemarin. Dia memastikan kejadian serupa tidak akan terulang.

“Sudah kita tindak lanjut,” pungkas Wahyu.

Sebagaimana informasi, anak-anak di bawah umur tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan atau aktivitas kampanye hal itu sebagaimana dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu

adapun bunyi Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu yakni, ‘Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih’.

Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, ‘kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.Adapun setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta’. (Damar Ramadhan)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending