POLITIK
PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Sebagai Wapres
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menunda pembacaan putusan gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan fokus pada penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Penundaan ini terjadi karena Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono, dikabarkan tengah sakit. Anggota tim hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengonfirmasi bahwa sidang ditunda hingga 24 Oktober 2024. “Ya betul, sidang ditunda sampai 24 Oktober karena ketua majelis sakit,” ujarnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, meminta majelis hakim untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan menunda pelaksanaannya hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap. Salah satu permohonan mereka adalah agar KPU mencabut penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wapres terpilih.
Keputusan ini sangat penting karena akan menentukan masa depan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. (Enal Kaisar)
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000

















