POLITIK
Soal Instruksi Mega, Andi Mallarangeng : Kepala Daerah Harus Tegak Lurus ke Presiden
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, memberikan tanggapan terkait instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang memerintahkan kepala daerah dari PDIP untuk menunda keikutsertaan mereka dalam retret yang diadakan oleh pemerintah.
Andi menegaskan bahwa kepala daerah merupakan bagian dari pemerintah negara dan harus tegak lurus dengan Presiden Republik Indonesia, yang saat ini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ketika seorang warga negara telah dilantik menjadi Kepala Daerah, maka saat itu dia menjadi bagian dari pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Presiden RI. Nah, dalam konteks pemerintahan ini, Kepala Daerah tegak lurus kepada Presiden RI,” ujar Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Andi menilai bahwa retret yang digelar untuk kepala daerah memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk menyatukan visi antara Presiden dan para kepala daerah dari berbagai partai. Oleh karena itu, dia berpendapat kegiatan ini seharusnya tidak diintervensi oleh kepentingan politik partai tertentu.
“Retret yang diadakan di Magelang adalah bagian dari upaya Presiden Prabowo untuk menyatukan visi dengan para Kepala Daerah yang berasal dari berbagai macam partai, sekaligus mengembangkan kebersamaan untuk membangun bangsa dan negara kita,” tambah Andi.
Dia juga menegaskan bahwa kepala daerah harus melihat kegiatan retret sebagai bentuk kematangan dalam berpemerintahan, dan berharap mereka dapat mengikuti acara tersebut dengan baik.
“Ini adalah program pemerintahan dan kebangsaan yang baik dari Presiden Prabowo yang tidak semestinya diintervensi oleh kepentingan politik parpol tertentu. Karena mereka sekarang adalah petugas rakyat, bukan petugas partai,” ujar Andi.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah yang berasal dari PDIP untuk menunda kegiatan retret yang digelar pemerintah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Instruksi tersebut dikeluarkan pasca-penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang terjerat kasus hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024. (Mun/Ari Wibowo)
-
Berita20/10/2026 07:00 WIBBahlil Bantah Kuota BBM Dipangkas
-
JABODETABEK19/10/2026 19:29 WIBDua Saksi Bank Ungkap Aliran Dana Rp80 Juta dari VL ke Bangun Paulus
-
JABODETABEK20/10/2026 06:30 WIBIni Jadwal SIM Keliling Jakarta 20 Oktober
-
POLITIK19/10/2026 20:00 WIBSugiat Santoso: Jangan Jadikan Putusan MK sebagai Arena Politik
-
RAGAM19/10/2026 22:00 WIBSiap-Siap! Gerhana Matahari Total Terlama Abad Ini Terjadi 2027
-
NASIONAL19/10/2026 20:00 WIBLPS: Gen Z Awas Jebakan Judol & Pinjol
-
JABODETABEK20/10/2026 05:30 WIBBMKG Bongkar Panas Ekstrem Intai Jakarta
-
DUNIA19/10/2026 21:00 WIB19 Orang Tewas dalam Insiden Desak-desakan Festival Durga Puja di India