POLITIK
Kasus Panas! Kritik ke Presiden Diseret ke Ranah Hukum
AKTUALITAS.ID – Gelombang pelaporan terhadap tokoh kritis dan akademisi kembali mencuat. Sejumlah pengamat politik hingga aktivis dilaporkan ke pihak kepolisian buntut pernyataan mereka yang dinilai sebagai penghasutan dan penghinaan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Setidaknya ada tiga sosok besar yang kini harus berhadapan dengan hukum di Polda Metro Jaya, yakni pendiri SMRC Saiful Mujani, tokoh NU Islah Bahrawi (Gus Islah), dan sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dilaporkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada 8 April 2026. Laporan dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut menyoal pernyataan keduanya dalam acara “Halal Bihalal Pengamat” pasca-Lebaran 2026.
Pernyataan Mujani dan Islah dinarasikan berisi ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo. Robina mengklaim tindakan tersebut bukan lagi bagian dari kebebasan berpendapat, melainkan tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa.
Merespons laporan tersebut, Saiful Mujani mengaku tetap tenang. Menurutnya, pendapat di wilayah civil society seharusnya dibalas dengan argumen, bukan laporan polisi.
“Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut mengurusi opini. Bantah saja, kritik lawan kritik. Tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini sudah jadi makin fasis,” tegas Mujani, Kamis (15/4/2026).
Di sisi lain, sosiolog sekaligus aktivis 1998 Ubedilah Badrun juga terseret ke ranah hukum. Ia dilaporkan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian, pada 13 April 2026 dengan nomor laporan LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan ini dipicu oleh pernyataan Ubedilah dalam sebuah siniar (podcast) di YouTube yang menyebut pasangan Prabowo-Gibran sebagai “beban bangsa”. Ubedilah menyoroti apa yang ia sebut sebagai “cacat bawaan” konstitusional sejak proses Pilpres 2024, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia cawapres.
“Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini,” ungkap Ubedilah dalam video tersebut yang kemudian menjadi barang bukti pelaporan.
Kasus yang menyeret para intelektual ini memicu diskusi hangat di ruang publik mengenai batas antara kritik dan penghasutan. Pihak pelapor mendesak kepolisian bergerak cepat demi meredam kegaduhan, sementara para terlapor menilai fenomena ini sebagai alarm bahaya bagi kualitas demokrasi Indonesia di era pemerintahan baru.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya masih mendalami laporan-laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Bowo/Mun)
-
POLITIK14/04/2026 14:00 WIBFrans Saragih: Kritik Harus Bertanggung Jawab
-
RIAU14/04/2026 19:45 WIBEvaluasi Polsek Panipahan, Kapolda Riau Rotasi Besar dan Perang Narkoba
-
JABODETABEK14/04/2026 17:30 WIBIndustri Narkoba Rumahan Skala Besar di Semarang Berhasil Diungkap
-
OTOTEK14/04/2026 19:00 WIBJelang Peluncuran Xpeng Ungkap Interior SUV GX
-
DUNIA14/04/2026 15:00 WIBNetanyahu: Gencatan Senjata Iran Bisa Runtuh Kapan Saja
-
RAGAM14/04/2026 17:00 WIBPark Shin-hye Bakal Dapat Momongan Anak Kedua
-
OLAHRAGA14/04/2026 19:30 WIBUsai Menang, Indonesia dan Vietnam Puncaki Klasemen Grup A
-
JABODETABEK14/04/2026 14:30 WIBDemi Anak-Istri, Preman Pemalak Bajaj Dibekuk Polisi

















