POLITIK
Baleg DPR: Pendanaan Partai Harus Diatur Ulang
AKTUALITAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Langkah ini dinilai penting untuk menata sistem pendanaan partai sekaligus mencegah praktik korupsi di ranah politik.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan revisi UU Parpol menjadi kebutuhan mendesak seiring dinamika politik yang semakin kompleks.
Menurutnya, salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah pengaturan sumber dan pengelolaan keuangan partai politik agar lebih transparan dan akuntabel.
“Dalam revisi UU nanti, hal penting yang harus dibahas adalah sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” ujar Doli, Selasa (28/4/2026).
Doli menilai, setelah hampir tiga dekade reformasi, penguatan kelembagaan partai politik menjadi hal yang tidak bisa ditunda. Ia menekankan pentingnya menjadikan partai sebagai institusi modern, mandiri, dan memiliki sistem kaderisasi yang kuat.
Selain itu, partai politik juga harus mampu merepresentasikan aspirasi masyarakat secara nyata dalam sistem demokrasi.
Ia menegaskan bahwa partai politik merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan negara, karena proses pemerintahan lahir dari mekanisme pemilihan umum.
“Partai politik, pemilu, dan pemerintahan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” jelasnya.
Doli juga mengaitkan revisi UU Parpol dengan agenda besar reformasi sistem politik nasional yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Agenda tersebut mencakup kodifikasi Undang-Undang Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk menciptakan sistem demokrasi yang lebih kuat dan terintegrasi.
Ia menambahkan, kualitas sistem pemilu sangat bergantung pada kualitas partai politik sebagai peserta utama.
“Pemilu yang baik akan semakin sempurna jika partai politiknya juga berkualitas,” pungkasnya.
Revisi UU Parpol diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola politik di Indonesia, khususnya dalam menciptakan sistem pendanaan partai yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (Bowo/Mun)
-
FOTO01/05/2026 17:28 WIBFOTO: Rilis Penipuan Daring dengan Tersangka 16 WNA
-
POLITIK01/05/2026 18:00 WIBGolkar: Usulan Yusril soal Parliamentary Threshold Sudah Digodok Lama
-
NASIONAL01/05/2026 16:00 WIBPrabowo Janji Kredit Rumah Bunga 5%, Buruh Bisa Punya Hunian
-
JABODETABEK01/05/2026 05:30 WIBSemua Wilayah Jakarta Bakal di Guyur Hujan Ringan Hari ini
-
DUNIA01/05/2026 06:00 WIBAS Akan Rebut Uranium Iran “Dengan Cara Apa Pun”
-
NASIONAL01/05/2026 06:30 WIBKSAD: Perwira Remaja Harus Beri Layanan Terbaik untuk Negara dan Rakyat
-
OASE01/05/2026 05:00 WIBKewajiban Merawat Orang Tua
-
RAGAM01/05/2026 17:00 WIBBukan Orang PKI, Ini Sosok Asli Penerjemah Lagu Internasionale di Indonesia

















