POLITIK
Baleg DPR: Pendanaan Partai Harus Diatur Ulang
AKTUALITAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Langkah ini dinilai penting untuk menata sistem pendanaan partai sekaligus mencegah praktik korupsi di ranah politik.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan revisi UU Parpol menjadi kebutuhan mendesak seiring dinamika politik yang semakin kompleks.
Menurutnya, salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah pengaturan sumber dan pengelolaan keuangan partai politik agar lebih transparan dan akuntabel.
“Dalam revisi UU nanti, hal penting yang harus dibahas adalah sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” ujar Doli, Selasa (28/4/2026).
Doli menilai, setelah hampir tiga dekade reformasi, penguatan kelembagaan partai politik menjadi hal yang tidak bisa ditunda. Ia menekankan pentingnya menjadikan partai sebagai institusi modern, mandiri, dan memiliki sistem kaderisasi yang kuat.
Selain itu, partai politik juga harus mampu merepresentasikan aspirasi masyarakat secara nyata dalam sistem demokrasi.
Ia menegaskan bahwa partai politik merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan negara, karena proses pemerintahan lahir dari mekanisme pemilihan umum.
“Partai politik, pemilu, dan pemerintahan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” jelasnya.
Doli juga mengaitkan revisi UU Parpol dengan agenda besar reformasi sistem politik nasional yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Agenda tersebut mencakup kodifikasi Undang-Undang Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk menciptakan sistem demokrasi yang lebih kuat dan terintegrasi.
Ia menambahkan, kualitas sistem pemilu sangat bergantung pada kualitas partai politik sebagai peserta utama.
“Pemilu yang baik akan semakin sempurna jika partai politiknya juga berkualitas,” pungkasnya.
Revisi UU Parpol diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola politik di Indonesia, khususnya dalam menciptakan sistem pendanaan partai yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (Bowo/Mun)
-
POLITIK27/06/2026 17:30 WIBKunjungan Jokowi ke Lampung Diwarnai Penolakan, Baliho Dicopot hingga Muncul Seruan Demonstrasi
-
RIAU28/06/2026 01:10 WIBReplika Wisma Sri Mahkota Jadi Magnet Stand Bengkalis di MTQ Riau 2026
-
OASE28/06/2026 05:00 WIBRasulullah Teladan Akhlak Terbaik
-
PAPUA TENGAH27/06/2026 16:30 WIBEmpat Nelayan Hilang di Perairan Atuka, SAR Timika Lakukan Pencarian Intensif
-
NASIONAL27/06/2026 18:00 WIBFilipina Pesan Dua Kapal Perang dari PT PAL, Pengamat: Indonesia Makin Diperhitungkan
-
POLITIK27/06/2026 20:00 WIBPRI Perkuat Literasi Digital dan Komunikasi Publik Lewat Sayap Jurnalis dan Influencer
-
EKBIS27/06/2026 22:00 WIBKepastian Hukum Dinilai Penentu Stabilitas Ekonomi Nasional
-
NASIONAL27/06/2026 19:30 WIBKronologi 5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil di Sejumlah Daerah

















