Connect with us

POLITIK

Bobby: Sekalian Saja Permasalahkan Sarjananya Gibran

Aktualitas.id -

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution

AKTUALITAS.ID – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution akhirnya buka suara menanggapi panasnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tudingan isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bobby menilai polemik tersebut terkesan dicari-cari dan menantang pihak yang meragukan untuk sekalian mempertanyakan gelar sarjana sang kakak ipar.

“Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana, ya,” tegas Bobby Nasution saat ditemui awak media, Jumat (9/10/2026).

Bobby membandingkan tuduhan yang menimpa Gibran dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sempat heboh beberapa waktu lalu. Menurutnya, pola tuduhan terhadap keluarga mereka terasa serupa.

“Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya,” lanjutnya.

BACA JUGA  Bawaslu Medan Catat Menantu Jokowi Banyak Langgar Prokes

Bobby menegaskan bahwa Gibran memang mengantongi ijazah SMA resmi yang menjadi syarat utama untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi di luar negeri.

Sebelumnya, sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), resmi menolak permohonan untuk membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden. Kendati demikian, pertimbangan hakim MK sempat memicu sorotan publik.

Hakim MK Arsul Sani mengungkapkan bahwa certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan SMA Gibran hanya membuktikan kehadiran, bukan kelulusan jenjang pendidikan tertentu.

“Dokumen yang digunakan sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran,” jelas Arsul Sani dalam persidangan.

BACA JUGA  Pemilu Terpisah Mulai 2029? PAN Khawatir Biaya Politik Jadi 'Mahal Sekali'

Meski mencatat catatan administrasi tersebut, MK menegaskan tidak memiliki dasar hukum untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir saat membacakan amar putusan. (Bowo/Mun)

TRENDING