NASIONAL
Anak Riza Chalid Diduga Untung dari Korupsi Minyak Mentah Pertamina

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), diduga memperoleh keuntungan dari kasus korupsi pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
MKAR merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kejagung menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada tahun 2018-2023 yang diduga dilakukan oleh MKAR bersama enam tersangka lainnya.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MKAR dan tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
“Pemufakatan tersebut diwujudkan dengan tindakan pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Abdul Qohar, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan diduga melakukan pembelian Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah, yang kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92. Tindakan ini tidak diperbolehkan.
“Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, ada mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi,” lanjut Abdul Qohar.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun. Nilai ini meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah dan BBM, kerugian pemberian kompensasi, dan kerugian pemberian subsidi.
MKAR dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 96 orang saksi dan menyita 969 dokumen serta 45 Barang Bukti Elektronik (BBE) dalam kasus ini. (Mun/Yan Kusuma)
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
NASIONAL01/07/2025 21:30 WIB
Presiden Kunjungan ke Arab Saudi, Bahas Kampung Haji dan Isu Timur Tengah
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
OLAHRAGA01/07/2025 21:00 WIB
Cep Indra Kembali ke Timnas! Garuda Siap Tampil Ganas di SEA V League 2025
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
POLITIK02/07/2025 04:30 WIB
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol