NASIONAL
Mabes TNI Tegaskan Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya Sesuai Ketentuan yang Berlaku
AKTUALITAS.ID – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) memicu polemik di kalangan publik. Menanggapi hal tersebut, Mabes TNI menyatakan bahwa promosi pangkat yang diterima Teddy telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto menjelaskan, “Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel dilakukan melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).” Ia menambahkan bahwa mekanisme ini ditujukan bagi prajurit yang telah memberikan sumbangsih signifikan bagi organisasi TNI dan negara.
Mabes TNI juga menekankan bahwa ada standar yang jelas dalam pemberian kenaikan pangkat kepada setiap prajurit. Proses ini, menurut Hariyanto, dijamin berjalan secara transparan dan didasarkan pada penilaian yang objektif. “Markas Besar TNI selalu memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara transparan dan berdasarkan prestasi serta kontribusi nyata,” ungkapnya, Rabu (12/3/2025).
Kenaikan pangkat Letkol Teddy tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Markas Besar TNI Angkatan Darat. Sebelumnya, Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun banyak pihak yang mempertanyakan dasar dari promosi ini.
Perdebatan tentang kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme promosi di lingkungan TNI, di saat ketika publik mengharapkan proses yang adil dan berdasarkan meritokrasi. (Mun/Yan Kusuma)
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku

















