NASIONAL
Sahroni: Pentingnya Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual demi Efek Jera
AKTUALITAS.ID – Indonesia kembali digegerkan oleh kasus tindak kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter PPDS di RSHS Bandung, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap pendamping pasien. Kasus ini menyusul kejadian serupa yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dan menimbulkan gelombang kecaman dari masyarakat. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan perlunya peningkatan sosialisasi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam keterangannya yang disampaikan pada Minggu, (12/4/2025), Sahroni mengungkapkan kekhawatirannya terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual di Tanah Air. “Sudah mengkhawatirkan sekali. Saya meminta kepada polisi dan lembaga terkait di pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi UU TPKS dan memperketat hukumannya demi menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Politikus dari Partai NasDem ini menekankan beberapa langkah konkret yang perlu diambil untuk menanggulangi masalah ini. Pertama, Sahroni meminta penegak hukum untuk serius menanggapi setiap laporan kejahatan seksual. “Tidak boleh ada penolakan dan percepat penyidikannya,” tegasnya.
Kedua, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai identitas pelaku. “Identitas lengkap pelaku wajib diekspos ke publik. Ini penting agar masyarakat menjadi sadar akan risiko dan dapat mengambil langkah pencegahan,” tambahnya.
Sahroni juga mengusulkan agar para pelaku kejahatan seksual dijerat dengan hukuman maksimal, terutama jika korbannya adalah anak-anak. “Sesuai undang-undang, pelaku bisa dikenakan hukuman kebiri kimia, ini perlu ditegakkan untuk memberikan efek jera,” jelasnya.
Kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini semakin mendesak masyarakat untuk bertindak. Sosialisasi dan penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat menyelamatkan banyak korban dan mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa yang akan datang. Sahroni mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak korban dari tindak kekerasan seksual. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL17/04/2026 20:00 WIBBuku Baru DKPP Bongkar Gagasan Besar Jimly soal Etika
-
JABODETABEK18/04/2026 05:30 WIBRencana Weekend ke Luar? Cek Dulu Prakiraan Hujan Jakarta 18 April
-
DUNIA18/04/2026 08:00 WIBIran Umumkan Jalur Minyak Global Kembali Normal
-
POLITIK18/04/2026 11:00 WIBKPK Usulkan 5 Jurus Cegah Politik Uang
-
POLITIK18/04/2026 06:00 WIBEfek Jokowi Luntur? Survei Terbaru Sebut PSI Tetap Jadi Partai Gurem
-
OTOTEK18/04/2026 09:30 WIB602 Juta Iklan Penipuan Online Diblokir Google Sepanjang 2025
-
JABODETABEK18/04/2026 10:30 WIB1 Pelajar Diamankan Warga Usai Serang Siswa SMP di Tambun Selatan
-
POLITIK18/04/2026 10:00 WIBKPU Siapkan SOP Khusus Pemilih di Wilayah Kepulauan

















