POLITIK
Perludem Usul DKPP Dibubarkan, Pengawasan Etik KPU-Bawaslu Cukup di Internal Lembaga
AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan adanya perubahan radikal dalam sistem pengawasan etik penyelenggara pemilu di Indonesia. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyarankan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibubarkan dan fungsi pengawasan serta penindakan pelanggaran etik dialihkan ke internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu sendiri.
Usulan ini disampaikan Khoirunnisa menyikapi adanya wacana pembubaran DKPP dan di tengah rencana pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, model pengawasan etik internal sudah diterapkan di sejumlah lembaga negara lain, seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR, Dewan Pengawas (Dewas) di KPK, Kompolnas, maupun Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Terkait etik penyelenggara pemilu ini memang sebaiknya berada di internal lembaga itu sendiri. Hal ini supaya pengawasan internal juga berjalan dan juga fungsi strukturalnya juga berjalan,” jelas Khoirunnisa melalui keterangan tertulis pada Selasa (6/5/2025).
Ia berpendapat, pemeriksaan etik terhadap penyelenggara pemilu akan lebih komprehensif, relevan, dan efektif jika dilakukan oleh masing-masing atasan di internal KPU maupun Bawaslu. Mekanisme internal ini, lanjutnya, juga dinilai mampu mengkualifikasi laporan pelanggaran etik berdasarkan objek maupun subjek laporan dengan lebih baik.
Untuk mewujudkan usulan ini, Khoirunnisa menekankan pentingnya pemerintah dan DPR melakukan pembahasan menyeluruh mengenai desain kelembagaan penyelenggara pemilu. Apalagi, dengan sistem pemilu serentak setiap lima tahun seperti saat ini, menurutnya, perlu ada penataan ulang terhadap lembaga penyelenggara pemilu, termasuk DKPP.
“Dengan model pemilu seperti sekarang yang serentak sekali dalam lima tahun, tentu perlu ada desain ulang terhadap lembaga penyelenggara pemilu kita, termasuk DKPP,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsyauda, dalam rapat dengar pendapat pada Senin (5/5/2025), sempat mengungkapkan banyak penyelenggara pemilu di daerah merasa takut dan meminta perlindungan karena khawatir dipanggil oleh DKPP. Ia bahkan menyebut DKPP sebagai “malaikat pencabut nyawa” bagi penyelenggara pemilu.
Menariknya, Ketua DKPP sendiri, Heddy Lugito, secara pribadi menyatakan setuju jika lembaganya dibubarkan jika dianggap mengganggu kinerja KPU dan Bawaslu. Namun, ia juga menambahkan fakta di lapangan menunjukkan KPU dan Bawaslu masih memiliki banyak kekurangan, mengindikasikan perlunya pengawasan eksternal.
Usulan Perludem ini menambah dinamika dalam diskusi mengenai reformasi kelembagaan penyelenggara pemilu, khususnya terkait mekanisme pengawasan etik yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
RIAU16/07/2026 18:35 WIBPemuda Kampar Diduga Tenggelam Usai Standing di Jembatan Rantau Berangin
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
NASIONAL16/07/2026 17:29 WIBTim Khusus Kejagung yang Tangani Kasus Febrie Mayoritas Eks Penyidik KPK
-
POLITIK16/07/2026 19:30 WIBKoruptor akan Jera Jika Dimiskinkan dan Diberi Hukuman Mati
-
JABODETABEK16/07/2026 20:30 WIBPramono Anung Cari Skema Non APBD untuk Bangun Kembali JPO Tendean

















