Perludem Ingatkan KPU Punya Otoritas Tentukan Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara


AKTUALITAS.ID – Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai otoritas menentukan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini menanggapi adanya perdebatan, silang pendapat dalam penentuan hari pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kalau kita rujuk aturan formal yang ada, KPU punya otoritas untuk menentukan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara dituangkan atau diputuskan dalam bentuk keputusan KPU,” kata Titi dalam diskusi virtual bertema ‘Jadwal Rumit Pemilu 2024’, Sabtu (9/10/2021).

Meski tidak bisa dikesampingkan pandangan perspektif pemerintah seperti terkait penganggaran juga situasi politik, namun, Titi mengingatkan KPU-lah yang mempunyai indikator serta memahami penyelenggaraan Pemilu.

“Kalau situasi tarik menarik terjadi terus menerus, apakah KPU akan tidak memutuskan, atau KPU akan memutuskan dengan segala konsekuensinya,” tuturnya.

Terlebih saat ini terjadi polarisasi di tengah masyarakat. Dengan begitu, lanjut Titi, penting untuk membawa narasi di hadapan publik soal ketegasan kemandirian KPU.

“Karena, salah satu sentral dari Pemilu yang kredibel adalah semua pemangku kepentingan meyakini bahwa KPU-nya mandiri, tidak diintervensi oleh kekuasaan, memiliki otonomi berupa fasiltasi baik sumber daya yang bisa membuat mereka bekerja dengan layak untuk mewujudkan pemilu sebagaimana konstitusi yang luber, jurdil dan demokratis,” katanya.

Sebelumnya, Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DPP dalam rangka membahas persiapan Pemilu serentak 2024 pada Rabu (6/10), ditunda. Sebabnya Menteri Dalam Negeri harus hadir dalam rapat intern dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada hari yang sama.

“Hari ini kita tunda, kita akan lakukan rapat internal antar kapoksi dan pimpinan. Penundaan ini terkait dengan soal Mendagri hari ini ada ratas di Istana dan ratas itu gak bisa ditinggalkan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa kepada wartawan di DPR RI, Rabu (6/10).

Rapat kerja hari ini sedianya membahas hari pencoblosan Pemilu 2024 yang belum juga diputuskan. Sementara pemerintah sudah mengusulkan hari pencoblosan pada 15 Mei 2024.

Karena ditunda, Komisi II akan menggelar rapat internal antara Kapoksi dan pimpinan.

Dengan penundaan rapat, Komisi II meminta KPU kembali melakukan exercise tahapan Pemilu.

“Terkait dengan kita ingin berikan kesempatan lagi kepada KPU untuk lakukan exercise, tidak hanya KPU tapi juga penyelenggara yang lain, Bawaslu maupun DKPP,” kata Saan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>