NASIONAL
Desakan Tuntaskan Kasus Korupsi Denny Indrayana, Polri Diminta Tegas
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali menjadi sorotan publik. Polri didesak segera menuntaskan perkara yang telah menggantung selama satu dekade tersebut.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan penanganan kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
“Denny Indrayana harus segera dibawa ke persidangan di Pengadilan. Jangan sampai mangkraknya kasus ini semakin memperburuk citra Polri di masyarakat,” kata Fernando kepada Aktualitas, Jumat (23/5/2025).
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum terhadap kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp32,09 miliar itu.
“Denny Indrayana perlu mendapatkan kepastian hukum terkait dengan proses hukum kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Fernando.
Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015, saat Jenderal Badrodin Haiti menjabat sebagai Kapolri. Saat itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Anton Charliyan mengungkapkan bahwa Denny memiliki peran dalam pelaksanaan proyek paspor elektronik.
“Peran DI (Denny Indrayana) menyuruh, melakukan program payment gateway dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana,” kata Anton, Rabu, 25 Maret 2015. (Yan Kusuma)
-
NASIONAL28/08/2026 09:00 WIBDor, Pria Berikat Kepala Putih Lepas Tembakan Pistol di Slipi
-
POLITIK28/08/2026 06:00 WIBDPR Dorong Penambahan Personel Bawaslu
-
NUSANTARA28/08/2026 07:00 WIB170 Pendaki Semeru Dievakuasi
-
POLITIK28/08/2026 07:00 WIBPrabowo Ungkap Rahasia Besar di Balik Kemenangannya Jadi Presiden
-
RAGAM28/08/2026 08:30 WIBIlmuwan NASA: Manusia Tak Bisa Lihat Gerhana Lagi
-
JABODETABEK28/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka Jumat
-
JABODETABEK28/08/2026 14:15 WIBKericuhan DPR Meluas, Satu Orang Dikabarkan Tewas di Tengah Chaos
-
RIAU28/08/2026 09:15 WIBBuang Puntung Rokok, Tukang Dodos Sawit Jadi Tersangka Karhutla 600 Hektar di Pelalawan

















