Connect with us

JABODETABEK

Jangan Sampai Kelewatan! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 18 Juni 2025

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Ibu Kota yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Pada hari ini, Rabu, (18/6/2025), layanan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Bagi Anda yang berencana memanfaatkan layanan ini, pastikan SIM Anda belum melewati masa berlakunya.

Berikut adalah lima lokasi layanan SIM Keliling yang dapat Anda kunjungi:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Ketentuan dan Biaya

Penting untuk diingat, layanan SIM Keliling ini dikhususkan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Adapun rincian biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adalah sebagai berikut:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,-

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,-

Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat wajib dalam proses perpanjangan.

Syarat yang Harus Disiapkan

Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah melengkapi dokumen persyaratan berikut untuk memperlancar proses:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.

Bukti hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes).

Bukti lulus tes psikologi.

    Dengan mempersiapkan semua persyaratan dari rumah, proses perpanjangan SIM Anda di lokasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan lancar. (Yan Kusuma/Mun)

    TRENDING