Connect with us

JABODETABEK

Nikita Mirzani Siap Hadapi Reza Gladys Dipersidangan

Aktualitas.id -

Nikita Mirzani (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21.

Nikita Mirzani sendiri juga menyatakan kesiapannya menghadapi bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Oh pasti dong, nanti kan dia akan berhadapan dengan saya,” kata Nikita kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Nikita mengaku merahasiakan sejumlah pernyataan yang akan disampaikan pada persidangan.

“Oh nanti rahasia,” tambahnya.

Ibunda Laura Meizani atau Lolly itu menyatakan siap memberikan keterangan dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut.

Nikita tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 09.00 WIB.

Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.

Kasus Nikita Mirzani tersebut bermula saat diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  (Yan Kusuma/goeh)

TRENDING