Connect with us

POLITIK

Pengamat Desak DPR Segera Revisi UU Pemilu

Aktualitas.id -

Ilustrasi RUU Pemilu, foto: aktualitas.id - ia

AKTUALITAS.ID – Desakan agar revisi Undang-Undang (UU) Pemilu segera dibahas kembali menguat. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, meminta Komisi II DPR RI bersama pemerintah tidak lagi menunda pembahasan karena sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai harus segera diakomodasi dalam regulasi pemilu.

Menurut Jeirry, alasan DPR yang menyebut revisi UU Pemilu belum menjadi prioritas legislasi tahun 2026 justru menimbulkan tanda tanya. Padahal, draf revisi sebenarnya telah mulai disusun sejak 2021 sebelum akhirnya terhenti.

“Kalau sekarang DPR mengatakan belum terlalu urgen melakukan revisi sehingga tidak menjadi undang-undang prioritas, menurut kami ini agak aneh,” kata Jeirry dalam diskusi daring, Rabu (17/6/2026).

BACA JUGA  PKB Soroti 60 Persen Kepala Daerah dan Wakil Tak Harmonis

Jeirry menilai sedikitnya terdapat tiga putusan MK terbaru yang sangat penting untuk dimasukkan dalam revisi UU Pemilu. Salah satunya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal (Pilkada) dengan jeda waktu minimal dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun.

Ia mempertanyakan apakah keterlambatan pembahasan tersebut dipengaruhi pertimbangan politik, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Kami tidak melihat alasan untuk berlama-lama, kecuali memang ada alasan politik. Jika tidak setuju dengan putusan MK, jangan kemudian membuat revisi undang-undang ini tidak dibahas,” ujarnya.

Selain mendesak percepatan pembahasan, Jeirry juga mengingatkan pentingnya transparansi. Ia mengaku khawatir revisi UU Pemilu mengikuti pola pembentukan sejumlah undang-undang lain yang dinilai minim partisipasi publik.

BACA JUGA  Alasan Bisa Fokus Atasi Pandemi, PKB Tolak Revisi UU Pemilu

Menurutnya, jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa pembahasan belum dimulai, namun ternyata draf telah dibahas secara tertutup dan baru diumumkan menjelang pengesahan dengan alasan mengejar tahapan pemilu.

“Jangan-jangan strateginya begitu. Dibilang ke publik belum dibahas, padahal sudah ada pembahasan secara tertutup, lalu tiba-tiba ketok palu dengan alasan mendesak karena tahapan pemilu sudah berjalan,” kata Jeirry.

Ia pun meminta Komisi II DPR RI membuka ruang dialog yang luas dengan akademisi, organisasi masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, dan publik sejak awal proses pembahasan. Menurutnya, pelibatan masyarakat tidak boleh hanya dilakukan setelah rancangan undang-undang selesai disahkan.

Jeirry menegaskan bahwa revisi UU Pemilu merupakan momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Karena itu, proses penyusunannya harus berlangsung terbuka, akuntabel, serta mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Bowo/Mun)

TRENDING