POLITIK
Pengamat Desak DPR Segera Revisi UU Pemilu
AKTUALITAS.ID – Desakan agar revisi Undang-Undang (UU) Pemilu segera dibahas kembali menguat. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, meminta Komisi II DPR RI bersama pemerintah tidak lagi menunda pembahasan karena sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai harus segera diakomodasi dalam regulasi pemilu.
Menurut Jeirry, alasan DPR yang menyebut revisi UU Pemilu belum menjadi prioritas legislasi tahun 2026 justru menimbulkan tanda tanya. Padahal, draf revisi sebenarnya telah mulai disusun sejak 2021 sebelum akhirnya terhenti.
“Kalau sekarang DPR mengatakan belum terlalu urgen melakukan revisi sehingga tidak menjadi undang-undang prioritas, menurut kami ini agak aneh,” kata Jeirry dalam diskusi daring, Rabu (17/6/2026).
Jeirry menilai sedikitnya terdapat tiga putusan MK terbaru yang sangat penting untuk dimasukkan dalam revisi UU Pemilu. Salah satunya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal (Pilkada) dengan jeda waktu minimal dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun.
Ia mempertanyakan apakah keterlambatan pembahasan tersebut dipengaruhi pertimbangan politik, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Kami tidak melihat alasan untuk berlama-lama, kecuali memang ada alasan politik. Jika tidak setuju dengan putusan MK, jangan kemudian membuat revisi undang-undang ini tidak dibahas,” ujarnya.
Selain mendesak percepatan pembahasan, Jeirry juga mengingatkan pentingnya transparansi. Ia mengaku khawatir revisi UU Pemilu mengikuti pola pembentukan sejumlah undang-undang lain yang dinilai minim partisipasi publik.
Menurutnya, jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa pembahasan belum dimulai, namun ternyata draf telah dibahas secara tertutup dan baru diumumkan menjelang pengesahan dengan alasan mengejar tahapan pemilu.
“Jangan-jangan strateginya begitu. Dibilang ke publik belum dibahas, padahal sudah ada pembahasan secara tertutup, lalu tiba-tiba ketok palu dengan alasan mendesak karena tahapan pemilu sudah berjalan,” kata Jeirry.
Ia pun meminta Komisi II DPR RI membuka ruang dialog yang luas dengan akademisi, organisasi masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, dan publik sejak awal proses pembahasan. Menurutnya, pelibatan masyarakat tidak boleh hanya dilakukan setelah rancangan undang-undang selesai disahkan.
Jeirry menegaskan bahwa revisi UU Pemilu merupakan momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Karena itu, proses penyusunannya harus berlangsung terbuka, akuntabel, serta mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Bowo/Mun)
-
EKBIS05/10/2026 07:00 WIBMenhub Bongkar Rencana Aturan Tarif Transportasi
-
NUSANTARA05/10/2026 12:30 WIBBMKG: Gempa M5,9 Sumba Ternyata Dipicu Sesar Aktif
-
EKBIS05/10/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Menguat ke 6.055 Pagi Ini
-
DUNIA05/10/2026 12:00 WIBHouthi Klaim Hantam Fasilitas Minyak Riyadh
-
NUSANTARA05/10/2026 07:30 WIBDarurat Beracun! Palangka Raya Tenggelam dalam Kabut Asap Pekat
-
EKBIS05/10/2026 10:30 WIBRupiah Dibuka Melemah di Rp17.900
-
DUNIA05/10/2026 08:00 WIBIran Kembali Eksekusi Pria Terkait Demo Antipemerintah
-
RAGAM05/10/2026 13:30 WIBIlmuwan Dunia Kompak Peringatkan Risiko Mirror Life
















