NUSANTARA
Lagi! Warga Protes Soal Kenaikan Biaya PBB
AKTUALITAS.ID – Sejumlah warga di Kota Cirebon, Jawa Barat, memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan pemerintah daerah setempat sejak tahun lalu. Kenaikan PBB itu bahkan mencapai sekitar 1.000 persen.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo hingga DPRD Cirebon pun buka suara terkait hal tersebut.
Effendi mengatakan pihaknya telah membahas persoalan kenaikan PBB yang dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, kebijakan kenaikan tersebut merupakan aturan yang telah ditetapkan sejak tahun lalu.
“Kebijakan kenaikan PBB itu kan satu tahun yang lalu. Namun saya sebagai kepala daerah yang baru, sudah satu bulan yang lalu membahas tentang PBB tersebut,” kata Edo, Kamis (14/8/2025).
Ia menegaskan akan mengkaji aturan terkait kenaikan PBB dengan harapan kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat.
“Mudah-mudahan formulasi yang kita buat sesuai dengan keinginan masyarakat. Kemarin saya sudah bicarakan semuanya tentang PBB,” kata Edo.
“Itu sudah saya kaji ulang. Mudah-mudahan ada formulasi yang bagus sehingga bisa menurunkan PBB tersebut,” imbuh dia yang juga politikus Golkar tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Cirebon Harry Saputra menyatakan pihaknya akan memproses revisi Perda PBB-P2 itu. Pihaknya berencana setidaknya ada penurunan tarif dasar maksimal dari 0,5 persen menjadi 0,3 persen.
Harry mengatakan alah satu poin krusial yang direvisi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, yakni penyesuaian tarif dasar untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp3 miliar.
“Poin penting yang kami revisi adalah terkait dengan Pasal 9 dalam perda tersebut. Bahkan bisa saja tarifnya menjadi 0,25 persen. Ini bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” katanya di Cirebon, Kamis, seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan revisi perda tersebut sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025 DPRD Kota Cirebon. Revisi perda itu, katanya, ditargetkan selesai pada September tahun ini.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah terjadi lonjakan tarif PBB-P2 pada 2024 akibat penyesuaian NJOP yang selama 12 tahun tidak diperbarui. Harry menyatakan penyesuaian itu membuat harga tanah di sejumlah titik naik signifikan.
“Kenaikannya ada cukup tinggi, walaupun tidak di semua lokasi. Ini murni karena NJOP naik,” ujarnya.
Ia menuturkan untuk meringankan beban masyarakat, pada tahun 2024 pemerintah daerah bersama DPRD memberikan diskon PBB-P2 hingga 50 persen, bahkan sempat 70 persen.
Harry menyampaikan rencana revisi perda sudah bergulir sejak 2024, namun tertunda akibat gugatan masyarakat terhadap perda tersebut yang baru diputus pada akhir tahun.
“Begitu gugatan selesai, kami langsung memasukkannya ke Prolegda 2025 pada November 2024,” katanya.
Ia menegaskan perubahan perda akan fokus pada pengaturan tarif dasar PBB-P2 agar kenaikan pajak tidak terlalu besar, dengan simulasi perhitungan bersama pemerintah kota.
Penentuan NJOP tetap menjadi kewenangan pemerintah kota, sedangkan DPRD mengatur tarif dasar yang menjadi acuan penghitungan pajak.
“Kesepakatan ini sudah dibicarakan bersama perwakilan masyarakat, termasuk komunitas Pelangi. Semua setuju tarif maksimal 0,3 persen,” klaimnya.
DPRD menargetkan pembahasan revisi perda rampung sebelum akhir tahun ini sehingga aturan baru bisa segera berlaku dan masyarakat tidak lagi terbebani tarif lama.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menggelar rapat bersama seluruh kepala daerah untuk mendata kenaikan PBB, pada Kamis (14/8/2025).
Hal tersebut dilakukan Tito setelah Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo berencana menaikkan PBB-P2 hingga berujung polemik dan ricuh di masyarakat.
Bahkan imbas demo besar yang terjadi kemarin, Rapat Paripurna DPRD Pati pun memutuskan menggunakan hak angket pembentukan pansus pemakzulan Sudewo.
Selain di Pati, protes masyarakat atas kenaikan PBB berlipat pun terjadi di beberapa daerah di Indonesia seperti di Jombang (Jawa Timur) dan Bone (Sulawesi Selatan).
“Sekarang siang ini akan melakukan zoom meeting dengan seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi mana lagi yang terjadi kenaikan,” ujarnya
Dalam rapat tersebut, Tito memberikan arahan agar seluruh kepala daerah yang lain agar dapat mempertimbangkan matang-matang kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menetapkan besaran NJOP dan PBB.Â
(Ari Wibowo/goeh)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
OLAHRAGA27/10/2025 20:00 WIBEl Clasico Panas! Xabi Alonso: Bentrok Pemain Madrid–Barca Itu Hal Wajar
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
JABODETABEK27/10/2025 20:31 WIBPemprov DKI Salurkan Bansos untuk 198 Ribu Warga Rentan Jakarta
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat

















