RAGAM
Azizah-Arhan Putuskan Berpisah Melalui ‘Cerai Verstek’
AKTUALITAS.ID – Perceraian pesepakbola Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya Azizah Salsha tengah menjadi perhatian publik. Gugatan talak cerai yang diajukan Arhan diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, secara verstek
Cerai secara verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini tergugat. Artinya, meski tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut, dia tetap tidak hadir dalam persidangan.
Melansir berbagai sumber, hal yang perlu dipahami adalah putusan verstek bukan berarti gugatan penggugat otomatis dikabulkan. Hakim tetap harus memeriksa bukti dan saksi dari pihak penggugat untuk memastikan alasan perceraian.
Prinsipnya, kepentingan tergugat tetap harus diperhatikan.
Agar sebuah perceraian bisa diputus secara verstek, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Berikut beberapa persyaratannya:
Gugatan diajukan dengan benar
Penggugat wajib mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama (bagi Muslim) atau pengadilan negeri (bagi non-Muslim).
Pemanggilan tergugat dilakukan secara sah
Pengadilan sudah melakukan pemanggilan resmi kepada tergugat lebih dari satu kali, sesuai alamat yang tercantum di dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang diketahui.
Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah
Jika tergugat tidak datang ke persidangan meskipun sudah dipanggil, maka sidang tetap dilanjutkan. Dalam kondisi tersebut, hakim akan memutus perkara hanya berdasarkan bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Dalam kasus Arhan dan Azizah, gugatan talak cerai sudah didaftarkan sejak 1 Agustus 2025. Sidang pertama digelar pada 11 Agustus, namun Azizah tidak hadir. Hingga sidang kedua pada 25 Agustus, dia juga tetap tidak datang, sehingga majelis hakim memutus perkara ini secara verstek.
Meski sudah diputus cerai secara verstek, Azizah Salsha masih memiliki hak hukum. Pihak tergugat diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atau banding jika tidak setuju dengan putusan tersebut.
(Yan Kusuma/goeh)
-
FOTO11/04/2026 15:09 WIBFOTO: Ahmad Sahroni Beberkan Kronologi Pemerasan Pegawai KPK Gadungan
-
RIAU11/04/2026 16:30 WIBRatusan Warga Geruduk Sebuah Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
-
JABODETABEK11/04/2026 21:30 WIBPerkuat Persatuan dan Teguhkan Identitas Jakarta di Lebaran Betawi
-
EKBIS11/04/2026 10:00 WIBDPR Nilai Usulan JK Bisa Ganggu Stabilitas APBN
-
POLITIK11/04/2026 11:00 WIBCak Imin: Prabowo Masih Terkuat di 2029
-
NASIONAL11/04/2026 06:00 WIBJumat Malam Kelabu di Jatim! Siapa Saja 16 Orang yang Kena OTT KPK?
-
OTOTEK11/04/2026 11:30 WIBFBI Bisa Intip Chat iPhone Meski Signal Sudah Dihapus
-
NUSANTARA11/04/2026 08:30 WIBPetaka Tambang Batu: 1 Warga Nias Selatan Tewas Tertimbun Longsor

















