NASIONAL
Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas pada Kamis (4/9/2025).
Sidang oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri ini bakal berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, Divpropam turut menghadirkan pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Bripka Rohmat (R) tampak menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Polri. Lengkap dengan baret brimob berwarna biru tua. Adapun sidang KKEP digelar secara tertutup.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam yang hadir mewakili kompolnas juga telah hadir untuk mengikuti sidang.
“Hari ini hari kedua untuk sidang kode etik yang rencananya akan satu orang pada fungsi yang membawa mobil atau sopirnya,” kata Cak Aman kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Cak Anam menyebut dalam sidang etik ini akan kembali dipaparkan konstruksi peristiwa mobil yang dikendalikan Bripka Rohmat menabrak hingga melindas Affan. Serta detail kondisi dari sudut pandang Romat selaku pengemudi.
“Harapan kami memang bisa di gelar lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya, kenapa tetap melaju dan kenapa terus sampai ke markas,” ucap Anam.
“Itu semoga ini bisa terurai, karena kemarin juga terurai sebenarnya. Tapi kan komandan sama supir ini gimana? Terkait juga soal komunikasi dan sebagainya,” lanjut dia.
Selain itu, menurut Anam, dalam sidang KKEP juga akan membandingkan video yang beredar dengan keterangan Rohmat. Dengan begitu, konstruksi keseluruhan peristiwa bisa diketahui.
Selain Rohmat, perkara ini juga menyeret Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Dalam sidang etik kemarin, Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya Affan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, Cosmas terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pasal itu dikaitkan dengan sejumlah aturan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yakni Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan Pasal 8 huruf c angka 1. Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi, yaitu:
Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.
Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Polri juga memastikan perkara Cosmas dan Rohmat dilanjutkan ke ranah pidana oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. āHasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,ā kata Trunoyudo.
(Yan Kusuma/goeh)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
RIAU07/10/2026 17:30 WIBTanam Matoa, Polsek Bengkalis Ingatkan Bahaya Membakar Hutan
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
NASIONAL07/10/2026 16:00 WIBDPR Ingatkan Operator Seluler Lindungi Hak Pelanggan soal Sisa Kuota
-
RIAU07/10/2026 16:30 WIBCerita Warga Pekanbaru di Tengah Kepungan Kabut AsapĀ
-
POLITIK07/10/2026 19:00 WIBAlmas: Ijazah Gibran Bisa Jadi Bom Waktu
















