NASIONAL
Revisi UU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR Janjikan Libatkan Publik
AKTUALITAS.ID – Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) resmi diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2025.
Usulan ini muncul dalam rapat Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025). RUU tersebut diajukan oleh Komisi III DPR RI.
“Ya sampai sekarang Undang-Undang Polri tetap kita masukkan. Bahkan 2025 dan 2026,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Dalam draf Prolegnas Prioritas 2025 yang ditampilkan Baleg, RUU Polri merupakan usulan baru yang naik dari daftar RUU Prolegnas Jangka Menengah Perubahan.
Bob menjelaskan, RUU Polri berkaitan erat dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan, harus siap melaksanakan aturan perampasan aset bila RUU tersebut disahkan.
Selain RUU Polri, Komisi III DPR juga menargetkan penyelesaian RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset pada sisa tahun 2025 ini.
Bob menekankan, pembahasan setiap RUU wajib memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna.
“Kalau publik hanya tahu judulnya saja, itu akan menodai demokrasi,” tegasnya.
Baleg DPR RI dijadwalkan menggelar rapat lanjutan hari ini untuk memutuskan daftar final Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. (YAN KUSUMA/DIN)
-
NUSANTARA21/08/2026 07:30 WIBAsap Karhutla di Kalteng Picu 66 Ribu Kasus ISPA
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK
-
POLITIK21/08/2026 07:00 WIBDede Yusuf: Para Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
-
DUNIA21/08/2026 08:00 WIBIran Resmi Tandai California Jadi Milik Mereka
-
NUSANTARA21/08/2026 08:30 WIBNapi Sukabumi Kabur Jelang Bebas
-
JABODETABEK21/08/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 21 Agustus 2026

















