Connect with us

EKBIS

Tarif Listrik PLN Tetap, Tidak Ada Kenaikan per 29 September-5 Oktober 2025

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualtis.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik PLN untuk periode 29 September-5 Oktober 2025 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan melindungi pelanggan subsidi.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa meskipun tarif listrik triwulan IV 2025 seharusnya mengalami penyesuaian ke atas akibat tekanan ekonomi makro, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.

Tarif Listrik PLN yang Berlaku

Berikut adalah tarif listrik PLN yang berlaku pada 29 September-5 Oktober 2025:

Rumah Tangga

900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh

1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

Di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

Bisnis

6.600-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh

Di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

Industri

Di atas 200 kVA (TM): Rp 1.114,74/kWh

Di atas 30.000 kVA (TT): Rp 996,74/kWh

Fasilitas Pemerintah & Jalan Umum

6.600-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh

Di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh

PJU: Rp 1.699,53/kWh

Layanan berbagai tegangan: Rp 1.644,52/kWh

Pelayanan Sosial

450 VA: Rp 325/kWh (subsidi), Rp 415/kWh (nonsubsidi)

900 VA: Rp 455/kWh (subsidi), Rp 605/kWh (nonsubsidi)

1.300 VA: Rp 708/kWh

2.200 VA: Rp 760/kWh

3.500-200 kVA: Rp 900/kWh

Di atas 200 kVA: Rp 925/kWh

Masyarakat dapat mengunduh dokumen tarif PLN terbaru melalui halaman resmi: https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.

Kebijakan tarif tetap ini akan diberlakukan hingga akhir Desember 2025. (Firmansyah/Mun)

TRENDING