Connect with us

EKBIS

Jaga Daya Beli, Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik PLN Triwulan IV 2025

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah membawa kabar baik bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) di awal kuartal keempat tahun 2025. Tarif tenaga listrik untuk periode Oktober hingga Desember 2025 diputuskan tidak mengalami kenaikan atau tetap sama seperti periode sebelumnya.

Keputusan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Dengan demikian, masyarakat bisa bernapas lega karena tidak ada tambahan beban biaya listrik hingga penghujung tahun 2025.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Seharusnya ada kenaikan tarif listrik jika mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri Winarno di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Menurut aturan, penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator makroekonomi: nilai tukar kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Pemerintah juga memastikan tarif bagi pelanggan bersubsidi, seperti rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM, tidak berubah dan program subsidi listrik akan terus berjalan.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik, kami ingin memberikan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha,” tambah Tri.

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku untuk periode Oktober – Desember 2025.

Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi:

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh

Golongan lainnya (B-3, I-3, I-4, P-2, L) juga tidak mengalami perubahan.

    Tarif Listrik Pelanggan Subsidi:

    Rumah Tangga Daya 450 VA: Rp 415 per kWh

    Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi: Rp 605 per kWh (Firmansyah/Mun)

    TRENDING