NUSANTARA
Tidak Memiliki Hal Yang Meringankan, Kurir 22 Kilogram Sabu-sabu Dituntut Hukuman Mati
AKTUALITAS.ID – Menilai perbuatan terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut pidana mati terhadap Hendrik (42), terdakwa kurir 22 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik dengan pidana mati,” ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/11/2025).
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.
Hakim Ketua Eti Astuti menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (20/11), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” tutur dia.
Kasus ini bermula pada Minggu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB ketika empat anggota Polrestabes Medan menerima informasi adanya peredaran narkoba di depan supermarket Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung.
Sekitar pukul 14.00 WIB, menurut JPU Kejari Medan Tommy Eko Pradityo dalam surat dakwaan sebelumnya, petugas melihat terdakwa Hendrik mengendarai sepeda motor sambil membawa bungkusan plastik.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 22 bungkus plastik berisi sabu-sabu.
Dari hasil interogasi, terdakwa Hendrik mengaku barang tersebut miliknya dan akan diantar ke Jalan Gatot Subroto Medan atas perintah seseorang bernama Joko Pelawi (masih dalam penyelidikan).
“Polisi sempat mencari Joko namun tidak ditemukan. Terdakwa Hendrik bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.
(Yan Kusuma/goeh)
-
RAGAM07/03/2026 10:00 WIBPemerintah Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret
-
EKBIS06/03/2026 22:00 WIBTASPEN Salurkan THR 3,2 Juta Pensiunan Tanpa Potongan
-
NASIONAL07/03/2026 06:00 WIBDiduga Lakukan Pencabulan, BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur
-
JABODETABEK07/03/2026 06:30 WIBHujan Deras Picu Longsor di Kebon Baru Tebet
-
POLITIK07/03/2026 07:00 WIBPSHK: Revisi UU Pemilu Jangan Jadi Bancakan Elite Politik
-
JABODETABEK07/03/2026 08:30 WIBBegal di Taman Galaxy Bekasi Tersungkur Ditabrak Suami Korban
-
DUNIA07/03/2026 08:00 WIBJerman: Kami Tidak Akan Ikut Perang Melawan Iran
-
NASIONAL07/03/2026 14:00 WIBDPR Minta Pertamina Jelaskan Kenaikan BBM di Awal Ramadan

















