Connect with us

EKBIS

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN per 1 Januari 2026 Tidak Berubah

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Tarif listrik PLN per 1 Januari 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, termasuk rumah tangga, bisnis, dan pelayanan sosial. Kebijakan ini berlaku untuk Triwulan I 2026 (Januari–Maret).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik tetap untuk 25 golongan pelanggan subsidi dan 13 golongan pelanggan non-subsidi. Dengan keputusan tersebut, tarif listrik tercatat tidak berubah selama satu tahun, sejak Triwulan I 2025.

“Berdasarkan perhitungan parameter, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno, dikutip Rabu (31/12/2025).

Alasan Tarif Listrik PLN Tidak Naik

Tri menjelaskan, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penetapan tarif mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro seperti:

Nilai tukar rupiah

Indonesian Crude Price (ICP)

Inflasi

Harga Batubara Acuan (HBA)

Meski sejumlah indikator berpotensi memicu penyesuaian tarif, pemerintah memilih menahan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian biaya energi, serta mendukung stabilitas ekonomi di awal 2026.

Pemerintah juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional. Masyarakat pun diimbau menggunakan listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya ketahanan energi nasional.

Daftar Tarif Listrik PLN per 1 Januari 2026

Tarif Listrik Rumah Tangga

R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR,TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Bisnis

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh

S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh

S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh

R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

Dengan kebijakan ini, tarif listrik PLN per 1 Januari 2026 tetap berlaku sama untuk seluruh golongan pelanggan. Pemerintah berharap stabilitas tarif listrik dapat menjaga daya beli masyarakat, mendukung aktivitas rumah tangga dan dunia usaha, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional di awal tahun 2026. (Firmansyah/Mun)

TRENDING