NASIONAL
Bawaslu Ingatkan Bahaya Netralitas terhadap Korupsi dalam Pemilu
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan sikap tegasnya terhadap segala bentuk perilaku koruptif dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Bawaslu memastikan tidak ada ruang toleransi bagi praktik korupsi, termasuk politik uang, yang berpotensi merusak demokrasi.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu tidak boleh bersikap netral terhadap korupsi.
“Dalam pengawasan pemilu, saya selalu menekankan Bawaslu tidak boleh netral terhadap korupsi,” ujar Lolly dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Lolly, sikap netral terhadap perilaku koruptif justru dapat berujung pada pembiaran praktik politik uang yang mencederai nilai demokrasi.
“Kalau netral terhadap korupsi, ujungnya bisa permisif terhadap praktik politik uang. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Lolly menilai, dalih ketiadaan norma dalam Undang-Undang Pemilu atau Pilkada kerap digunakan untuk membenarkan sikap pasif terhadap potensi pelanggaran. Padahal, kondisi tersebut justru menuntut peran aktif Bawaslu dalam melakukan pencegahan.
“Kalau ada norma yang kosong dalam Undang-Undang Pemilu atau Pilkada, haram hukumnya bagi Bawaslu untuk diam,” kata Lolly.
Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat kekosongan norma, Bawaslu tetap wajib melakukan upaya pencegahan secara maksimal demi menjaga integritas pemilu.
“Dalam konteks ini, meskipun normanya kosong, Bawaslu justru dituntut melakukan pencegahan sekuat-kuatnya,” lanjutnya.
Lebih jauh, Lolly menekankan bahwa bentuk paling nyata dari komitmen antikorupsi Bawaslu adalah bekerja dengan penuh integritas. Integritas pengawas pemilu, menurutnya, merupakan manifestasi langsung dari pengamalan nilai-nilai Pancasila.
“Pengawasan yang berintegritas adalah wujud nyata Bawaslu yang menjunjung nilai-nilai Pancasila. Jika ada Bawaslu yang bekerja tidak dengan penuh integritas, berarti dia tidak pancasilais,” pungkas Lolly.
Dengan sikap ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga pemilu yang bersih, jujur, dan berintegritas serta menutup ruang bagi praktik koruptif dalam seluruh tahapan demokrasi. (Mun)
-
OLAHRAGA24/06/2026 04:30 WIBBrazil vs Skotlandia: Penentu Tiket Lolos Grup C Piala Dunia
-
JABODETABEK24/06/2026 05:30 WIBCuaca 24 Juni: Jakarta Tak Bisa Lepas dari Hujan Ringan
-
RAGAM24/06/2026 17:13 WIBDi Tengah Padatnya Aktivitas, Mashudi Benarto dan Elvi Cahyani Rayakan Dua Tahun Cinta dengan Makan Malam Romantis
-
OLAHRAGA24/06/2026 07:15 WIB10 Kafe Seru Nobar Piala Dunia 2026 di Jakarta
-
EKBIS24/06/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Lancar, Harga Minyak Dunia Turun
-
NASIONAL24/06/2026 03:00 WIBKetua BEM UBK Ngaku Terima Rp20 Juta dari Polisi Demi Amankan Gibran?
-
OLAHRAGA24/06/2026 05:15 WIBKlasmen Grup H Piala Dunia 2026 Sangat Sengit dan Ketat
-
OLAHRAGA24/06/2026 06:15 WIBKlasmen Grup F Piala Dunia 2026 Buat Fans Berdebar

















