RIAU
201,80 Gram Sabu, Dibungkus Tisu, Kotak Rokok dan Plastik, Pemilik Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Satres Narkoba Polres Siak, Riau, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu dengan berat total 201,80 gram di Kecamatan Kandis.
Seorang bandar narkoba berinisial ED (44), warga Medan, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, Pukul 06.30 WIB.
Penangkapan ini menjadi bukti konsistensi pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Siak.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kandis.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada hari Kamis pagi, petugas berhasil mengamankan ED di depan Loket Bintang Utara, Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM. 81.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam tas yang dibawa oleh pelaku.
Dua paket narkotika tersebut dibungkus dengan tisu dan plastik hitam, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok. Setelah diinterogasi, ED mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperintahkan oleh RD (DPO) untuk diserahkan di wilayah Kandis.
Bersama tersangka turut diamankan tiga paket narkotika jenis shabu seberat 201,80 gram, satu helai tisu, satu plastik hitam, satu kotak rokok, HP android dan tas biru.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H. S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim Satres Narkoba dalam mengungkap kasus ini.
Dalam pernyataan resminya, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.
“Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda kita,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Beni Apriandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mendalami informasi dari masyarakat.
Dari hasil tes urine, tersangka ED dinyatakan positif mengandung zat amphetamine dan metamfetamina, yang semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Pihak kepolisian kini akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran narkoba ini, termasuk memburu RD, yang hingga kini masih berstatus buron.
(Bambang Irawan).
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 19:00 WIBAparat Gabungan Kembali Gagalkan Penyeludupan Miras di Pelabuhan Poumako
-
NASIONAL15/03/2026 20:00 WIBWacana ASN WFH, Komisi II: Layanan Publik Harus Tetap Optimal
-
NASIONAL15/03/2026 18:30 WIBKPK Cetak “Hattrick”, Alarm Darurat di Jawa Tengah
-
NASIONAL15/03/2026 14:00 WIBKapolri: Tak Ada Kenaikan BBM dalam Waktu Dekat
-
OLAHRAGA15/03/2026 16:00 WIBTak Hanya Putri KW, Alwi Farhan Juga Menyusul ke Final Swiss Open 2026
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 16:14 WIBApi Hanguskan Tiga Rumah Indekos di Mimika Baru
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 20:16 WIBTerpeleset Saat Memancing, Seorang Pemuda Hilang di Perairan Poumako
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 21:00 WIBPerkuat Siskamtibmas, Wakapolres Mimika Resmikan Pos PEKA Manguni

















