RIAU
201,80 Gram Sabu, Dibungkus Tisu, Kotak Rokok dan Plastik, Pemilik Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Satres Narkoba Polres Siak, Riau, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu dengan berat total 201,80 gram di Kecamatan Kandis.
Seorang bandar narkoba berinisial ED (44), warga Medan, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, Pukul 06.30 WIB.
Penangkapan ini menjadi bukti konsistensi pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Siak.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kandis.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada hari Kamis pagi, petugas berhasil mengamankan ED di depan Loket Bintang Utara, Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM. 81.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam tas yang dibawa oleh pelaku.
Dua paket narkotika tersebut dibungkus dengan tisu dan plastik hitam, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok. Setelah diinterogasi, ED mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperintahkan oleh RD (DPO) untuk diserahkan di wilayah Kandis.
Bersama tersangka turut diamankan tiga paket narkotika jenis shabu seberat 201,80 gram, satu helai tisu, satu plastik hitam, satu kotak rokok, HP android dan tas biru.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H. S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim Satres Narkoba dalam mengungkap kasus ini.
Dalam pernyataan resminya, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.
“Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda kita,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Beni Apriandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mendalami informasi dari masyarakat.
Dari hasil tes urine, tersangka ED dinyatakan positif mengandung zat amphetamine dan metamfetamina, yang semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Pihak kepolisian kini akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran narkoba ini, termasuk memburu RD, yang hingga kini masih berstatus buron.
(Bambang Irawan).
-
NUSANTARA14/06/2026 09:30 WIBSatpol PP Bongkar Ratusan Kios Ilegal di Puncak
-
NASIONAL14/06/2026 10:00 WIBBGN Bantah Keras Isu Dana MBG Mengalir ke Presiden
-
RAGAM14/06/2026 15:30 WIBDokter Ungkap Batas Aman Makan Mi Instan
-
POLITIK14/06/2026 11:00 WIBPKS Targetkan Rekrutmen Relawan Tiap Hari
-
JABODETABEK14/06/2026 10:30 WIBNekat! Mobil Showroom Dijual demi Judol dan Pinjol
-
DUNIA14/06/2026 12:00 WIBPesawat Angkut Militer India Hancur Saat Mendarat
-
NUSANTARA14/06/2026 16:30 WIBKasus Pertalite 25 Liter di Medan, Hakim Sebut Curigai Ada “Request”
-
NASIONAL14/06/2026 13:00 WIBBagja Ingin Jajaran Bawaslu Melek Tipikor
















