Connect with us

JABODETABEK

Tak Diberi Uang Perbaiki Angkot, Pria di Tangerang Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kasus pembunuhan tragis mengguncang Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang pria berinisial FK (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, LHN (75). Aksi keji tersebut dipicu oleh kekesalan pelaku karena tidak diberikan uang untuk biaya perbaikan angkutan umum (angkot).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh pihak keluarga.

“Kejadian diketahui setelah adik kandung korban menerima informasi dari anaknya. Saat mendatangi lokasi, pelapor memastikan korban telah meninggal dunia,” ujar Kombes Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/1/2026).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, tersangka FK diduga melakukan kekerasan fisik yang sangat brutal terhadap ayahnya. Pelaku awalnya mencekik dan memukul korban menggunakan balok kayu.

Tak berhenti di situ, saat korban sudah terjatuh, tersangka kembali melancarkan serangan bertubi-tubi. “Tersangka memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel (bata ringan). Hal ini mengakibatkan pendarahan hebat dan luka retak pada kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Budi.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tekanan ekonomi menjadi latar belakang utama tindakan nekat FK. Tersangka mendesak sang ayah untuk memberikan uang guna memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai perbaikan armada angkot miliknya yang rusak.

Selain itu, terdapat unsur kekecewaan terkait janji masa lalu. “Korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, namun hingga kejadian janji tersebut belum dipenuhi,” tambah Kombes Budi.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan ahli dan barang bukti fisik di lokasi kejadian. FK kini telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakan keji tersebut, FK dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Kusuma/Mun)

TRENDING