DUNIA
Mantan Presiden Korsel Divonis Hukuman Seumur Hidup
AKTUALITAS.ID – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, dijatuhi vonis seumur hidup oleh pengadilan Korea Selatan atas upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer pada 2024.
Dalam putusan pertama kasus ini, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon bersalah karena memimpin pemberontakan melalui upaya pemberlakuan darurat militer, tetapi menjatuhkan hukuman yang lebih ringan daripada hukuman mati yang direkomendasikan oleh jaksa khusus pada Kamis (19/2/2026).
Pengadilan menegaskan bahwa perintah darurat militer tersebut sama dengan pemberontakan karena mantan presiden berusaha melumpuhkan Majelis Nasional dengan mengirimkan pasukan ke kompleks parlemen.
Selain itu, pengadilan berulang kali menekankan bahwa inti dari kasus ini adalah pengerahan pasukan Yoon ke Majelis Nasional.
Sidang tersebut dihadiri oleh mantan presiden yang dipenjara dan disiarkan langsung di televisi nasional.
(Purnomo/goeh)
-
POLITIK14/04/2026 10:00 WIBNasDem Pastikan Konsolidasi Jalan Meski Ada Kader Pindah
-
POLITIK14/04/2026 14:00 WIBFrans Saragih: Kritik Harus Bertanggung Jawab
-
NASIONAL14/04/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Energi Bersih Harus Buka Peluang Kerja
-
DUNIA14/04/2026 08:00 WIBTrump Ancam Tarik Pasukan AS dari NATO
-
RAGAM14/04/2026 13:30 WIBGerhana Matahari Total Terancam Hilang, Ini Penyebabnya
-
JABODETABEK14/04/2026 06:30 WIBTragis! Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus di Kampung Rambutan
-
OASE14/04/2026 05:00 WIBAyat-Ayat Al-Qur’an Ini Bongkar Awal Kehidupan Manusia
-
EKBIS14/04/2026 09:30 WIBSelasa Pagi IHSG ‘Meledak’ di Level 7.598

















