Connect with us

POLITIK

Demokrat Sebut PSI Tak Paham Proses Legislasi UU KPK

Aktualitas.id -

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan,(tengah), Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketegangan politik kembali memuncak terkait polemik revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, melontarkan kritik pedas kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dinilai terlalu jauh mencampuri proses legislasi masa lalu.

Hinca mengingatkan PSI bahwa pada saat pembahasan revisi UU KPK berlangsung di tahun 2019, partai berlambang bunga mawar tersebut sama sekali tidak memiliki perwakilan di Senayan.

“Kalau belum masuk parlemen, enggak usah dahulu (berkomentar). Kami ada di dalam, dia enggak ikut,” ujar Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Sentilan ini merupakan respons atas pernyataan PSI yang mengeklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ikut menandatangani atau menyetujui secara aktif revisi tersebut karena dianggap murni inisiatif DPR. Hinca menegaskan bahwa dalam sistem legislasi Indonesia, tidak ada satu pun undang-undang yang lahir tanpa restu pemerintah.

Hinca menjelaskan, Presiden Jokowi kala itu telah mengirimkan perwakilan kementerian untuk membahas revisi tersebut hingga disahkan.

“Tidak ada undang-undang yang dibahas sendirian oleh DPR. Pemerintah mewakili presiden hadir dan menyampaikan pandangannya, lalu sama-sama sepakat,” tegas Legislator senior ini.

Lebih lanjut, Hinca meluruskan logika hukum terkait penandatanganan naskah undang-undang oleh Presiden. Menurutnya, sesuai Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, sebuah RUU yang telah disetujui bersama akan sah menjadi undang-undang dalam waktu 30 hari meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden.

Namun, ia menekankan bahwa keberadaan Surat Presiden (Supres) adalah bukti nyata bahwa pemerintah menyetujui pembahasan tersebut sejak awal. Jika presiden tidak menandatangani dokumen yang sudah disepakati bersama menterinya, Hinca menilai hal itu justru bentuk pengingkaran kewajiban.

“Kalau tidak menandatangani, itu mengingkari kewajibannya. Sebab, sebelumnya sudah ada surat presiden (supres) untuk membahas revisi tersebut,” tambah Hinca.

Debat ini bermula saat Direktur Reformasi Birokrasi PSI, Ariyo Bimmo, berusaha membela posisi Jokowi di tengah kritik publik mengenai melemahnya independensi lembaga antirasuah. PSI bersikeras bahwa pelemahan melalui revisi UU KPK adalah murni langkah politik DPR, sementara pemerintah berada dalam posisi yang pasif.

Hingga kini, isu revisi UU KPK 2019 tetap menjadi komoditas politik panas, terutama terkait dampaknya terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di Tanah Air. (Bowo/Mun)

TRENDING