POLITIK
PDI Perjuangan: Dana MBG Rp 223,5 Triliun Diambil dari Anggaran Pendidikan
AKTUALITAS.ID – PDI Perjuangan (PDIP) meluruskan polemik terkait sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Partai berlambang banteng itu menegaskan, berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres), anggaran MBG berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tepatnya dari pos anggaran pendidikan.
Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menyampaikan klarifikasi ini dilakukan karena banyaknya pertanyaan dari kader di tingkat daerah hingga masyarakat luas.
Menurut Esti, anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang seharusnya dialokasikan untuk sektor pendidikan.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Senada, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, membantah klaim sejumlah pejabat yang menyebut anggaran MBG berasal dari efisiensi kementerian/lembaga.
Adian merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dalam Penjelasan Pasal 22 UU tersebut, disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Regulasi tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. Dalam Perpres itu, alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional tercantum lebih dari Rp 223 triliun, tepatnya Rp 223.558.960.490.
“Apa yang disampaikan beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang,” tegas Adian.
PDIP menegaskan, pembukaan data anggaran ini bukan sekadar kritik politik, melainkan bentuk transparansi serta penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola negara.
Partai berharap masyarakat memperoleh informasi yang valid dan tidak terpengaruh narasi yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen resmi negara.
“Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian. Jadi kita luruskan: memang diambil dari anggaran pendidikan,” pungkas Adian. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL25/02/2026 11:00 WIBIni Alasan DPR Tunda Bahas RUU Ketenagakerjaan
-
EKBIS25/02/2026 11:30 WIBEmas Antam Anjlok Hari Ini, Buyback Ikut Terkoreksi
-
EKBIS25/02/2026 12:30 WIBTren E-Commerce Ramadan 2026 Naik Signifikan
-
DUNIA25/02/2026 12:00 WIBKhamenei: AS Tak Akan Mampu Hancurkan Iran
-
NASIONAL25/02/2026 14:00 WIBRekrutmen CPNS 2026 Disesuaikan Kebutuhan Nasional
-
JABODETABEK25/02/2026 13:30 WIBPolisi Tegaskan Pelaku Aniaya Pegawai SPBU Jaktim Bukan Aparat
-
NASIONAL25/02/2026 13:00 WIBBGN Tegaskan Anggaran Bahan MBG Rp8–10 Ribu per Porsi
-
OTOTEK25/02/2026 14:30 WIBAnti Gangguan! Ini Cara Blokir Telepon WA Tak Dikenal

















