NUSANTARA
Polda Jambi Sanksi Demosi 1 Perwira, Usai Kaburnya Kurir Sabu 58 Kg
AKTUALITAS.ID – Kurir sabu 58 kg bernama Alung alias MA berhasil kabur setelah diperiksa di ruang penyidikan. Karena kasus tersebut, Polda Jambi menjatuhkan sanksi demosi dua tahun terhadap seorang perwira.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan hanya satu orang perwira yang mendapat sanksi atas kelalaian itu.
Dia ialah AKBP Nurbani, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.
“Sementara satu orang yang tanggung jawab saat itu dan itu murni kelalaian yang bersangkutan. Yang kena demosi atas nama AKBP MN,” kata Erlan, Jumat (3/4/2026).
Sanksi tersebut didasarkan atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Bidang Propam Polda Jambi. Selain demosi, AKBP Nurbani juga dikenai sanksi permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang KKEP.
“Perbuatan Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional,” ujar Erlan.
Diketahui, kasus ini terjadi pada 9 Oktober 2025. Saat itu, Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran sabu dari Medan, Sumatera Utara. Selain Alung, polisi menangkap dua pelaku lain, yakni Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30).
Barang bukti 58 kilogram ini dibawa ke Mabes Polri dan sekaligus dimusnahkan yang digabung atas tangkapan besar polda lainnya. Sementara itu, penanganan perkaranya tetap berjalan di Polda Jambi.
kaburnya Alung mencuat setelah pemberkasan dua tersangka bergulir. Lalu, kaburnya Alung juga terungkap dalam dakwaan dua tersangka lainnya yang menjalani sidang perdana pada Kamis (2/4/2026) di Pengadilan Negeri Jambi.
“Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda,” kata Erlan, Jumat (3/4/2026).
Setelah kejadian itu, Alung ditetapkan masuk DPO sejak 12 Oktober 2025. Polisi pun terus mengejar Alung alias MA.
“Sampai saat ini tim Ditresnarkoba Polda masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap MA juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan polda lainnya,” ujar Erlan.
(Purnomo/goeh)
-
FOTO22/07/2026 19:28 WIBFOTO: Sudaryono Sapa Staf BGN
-
FOTO22/07/2026 22:00 WIBFOTO: Bangun Paulus Tudungta Jalani Sidang Dugaan Pemerasan
-
JABODETABEK22/07/2026 20:00 WIBRefly Harun Ungkap Kronologi Dugaan Pemerasan Bangun Paulus terhadap VL
-
EKBIS22/07/2026 20:15 WIBKementerian PKP Sederhanakan Persyaratan Program Bedah Rumah, Tata Kelola Tetap Terjaga
-
POLITIK22/07/2026 18:30 WIBBawaslu Kampus Connect Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Pemilu
-
JABODETABEK22/07/2026 20:35 WIBSidang Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Pengacara Ditunda hingga 10 Agustus
-
NASIONAL22/07/2026 19:00 WIBKuasa Hukum Sony Sonjaya Desak Kejagung Periksa Nanik S Deyang
-
POLITIK22/07/2026 23:00 WIBBawaslu Petakan Kerawanan Pemilu 2029 dan Perkuat Pengawas

















