Polda Jambi Ungkap 21 Kasus Perjudian Konvensional, 50 Tersangka Ditangkap


Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (26/4/2024). (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil mengungkap 21 kasus perjudian konvensional selama periode Januari hingga April 2024. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 50 tersangka telah ditangkap terkait praktik perjudian tersebut.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira, “Kami menangkap sebanyak 50 orang tersangka dari 21 kasus perjudian konvensional dan masih terus diproses.” Kasus-kasus perjudian yang diungkap mencakup praktik judi mesin dan togel, yang tersebar di beberapa daerah di Provinsi Jambi.

Andri menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas penyakit masyarakat ini. “Kami akan terus lakukan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian konvensional di Jambi,” katanya. 

Polda Jambi bertekad agar kasus-kasus ini dapat diproses hingga ke persidangan dan mendapatkan keputusan hukum yang tegas, untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku.

Dalam pernyataannya, Andri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerumus dalam praktik perjudian, baik secara konvensional maupun online.

“Begitu juga untuk judi online juga diungkap tapi pengungkapan oleh Ditreskrimsus (Ditreskrim Khusus),” tambahnya.

Polda Jambi juga berkomitmen untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya terlibat dalam perjudian. 

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas perjudian konvensional agar ada efek jera kepada pelaku yang udah tertangkap maupun yang belum,” ujarnya.

Upaya edukasi dilakukan Polda Jambi secara langsung kepada masyarakat atau melalui media sosial, sebagai bagian dari strategi mereka dalam menciptakan kesadaran akan dampak negatif perjudian dan mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik tersebut. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>