Berita
Bareskrim Amankan Sabu 70 Kilo
AKTUALITAS.ID – Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang menjadi kurir 70 kg narkoba jenis sabu asal Malaysia. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman narkoba dari Malaysia melalui jalur laut. “Tim Bareskrim menyelidiki dan diketahui paket sabu sampai di Bagan Siapi-api, Riau melalui jalur laut, akan dikirim dengan jasa ekspedisi menuju Jakarta […]
AKTUALITAS.ID – Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang menjadi kurir 70 kg narkoba jenis sabu asal Malaysia. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman narkoba dari Malaysia melalui jalur laut.
“Tim Bareskrim menyelidiki dan diketahui paket sabu sampai di Bagan Siapi-api, Riau melalui jalur laut, akan dikirim dengan jasa ekspedisi menuju Jakarta melalui jalur darat,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Halomoan Siregar, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Paket sabu tersebut disamarkan dengan ikan asin dan kopi untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menangkap tersangka DN alias AH (32) dan SB alias KB (34) di parkiran Ruko Sepatan Mas, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/1).
Dua tersangka merupakan warga Tangerang yang berperan sebagai kurir. Saat ditangkap, DN dan SB membawa dua kardus sabu seberat 45 kg.
Selanjutnya penyidik menggeledah tempat tinggal tersangka di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kota Tangerang, Banten. Di rumah yang dijadikan gudang tersebut ditemukan sabu seberat 25 kg, dua dus ikan asin dan satu dus kopi bubuk.
Sementara untuk mengejar pemasok barang haram tersebut Polri terus berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia.”Polri akan terus berkoordinasi dengan PDRM untuk setiap informasi intelijen dan fakta hukum yang ditemukan dalam ungkap kasus narkoba yang melibatkan kepentingan kedua negara,” tuturnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka DN dan SB dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal subsider yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-
Nusantara21 hours ago
Polisi Buru Tiga Pelaku Perampok Bawa Parang Rampok Pajero di Bogor
-
Berita23 hours ago
Lima Jurnalis Palestina Tewas Terbakar oleh Serangan Rudal Israel di Gaza
-
Nasional20 hours ago
Menteri P2MI Ungkap 95% Pekerja Migran Indonesia Berangkat Secara Ilegal
-
Jabodetabek24 hours ago
Polisi Gerebek Kosan Diduga Tempat Prostitusi di Jakarta Selatan
-
EkBis23 hours ago
Harga Rokok Dipastikan Naik di 2025, Simak Daftar Lengkapnya!
-
POLITIK22 hours ago
Relawan Alap-Alap Jokowi Tantang Hasto Buktikan Tuduhan Jokowi Ambisi Tiga Periode
-
Nusantara22 hours ago
Duka di UPI Bandung: Mahasiswi Ditemukan Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 2 Gymnasium
-
Dunia19 hours ago
Pasukan PBB Tingkatkan Siaga atas Kebrutalan Israel di Lebanon Selatan