Connect with us

POLITIK

PDIP Tegas Tolak Usul Yusril Soal Ambang Batas DPR

Aktualitas.id -

Anggota Fraksi PDIP, Said Abdullah, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR RI secara tegas menolak usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terkait penyesuaian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi UU Pemilu.

Sebaliknya, partai berlambang banteng tersebut mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan secara signifikan menjadi 5,5 hingga 6 persen.

Sebelumnya, Menko Yusril mengusulkan agar ambang batas parlemen disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR, yakni 13 komisi. Artinya, partai minimal harus mengantongi perolehan suara sah yang setara dengan 13 kursi untuk bisa lolos ke Senayan.

Namun, Anggota Fraksi PDIP, Said Abdullah, menilai usulan tersebut tidak ideal. Jika satu partai hanya menempatkan satu orang per komisi, prinsip keterwakilan dalam pengambilan keputusan di DPR tidak akan terpenuhi secara maksimal.

“Karena kalau hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi,” tegas Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Said menjabarkan bahwa saat ini jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR periode 2024-2029 mencapai 19, yang terdiri dari 13 komisi dan enam badan (Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Kerja Sama, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Legislasi, dan Badan Aspirasi).

Menurutnya, setiap partai setidaknya harus memiliki dua perwakilan di setiap AKD agar bisa bekerja optimal.

“Dulu seingat saya, saya pernah menyampaikan, yang ideal itu jumlah komisi plus AKD ada 19, dikali 2, jadi 38 kursi. Itulah jumlah minimal. Karena enggak mampu satu orang di satu komisi itu, tidak punya kemampuan. Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense,” papar Ketua Badan Anggaran DPR tersebut.

Berdasarkan perhitungan matematis itulah, PDIP mengusulkan agar ambang batas parlemen yang saat ini berada di angka 4 persen dinaikkan menjadi 5,5 hingga 6 persen dalam revisi UU Pemilu mendatang, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pengkajian ulang syarat tersebut.

Di sisi lain, Menko Yusril Ihza Mahendra sempat mengemukakan argumennya usai menghadiri Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Yusril berharap partai yang tidak memenuhi kuota 13 komisi dapat diizinkan membentuk fraksi gabungan atau bergabung dengan fraksi besar.

Langkah ini, menurut Yusril, perlu dibarengi dengan revisi UU MD3 agar dapat mencegah hangusnya suara pemilih partai kecil.

“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” ujar Yusril membela usulannya. (Bowo/Mun)

TRENDING