NASIONAL
PFI Pusat Desak Kemlu Selamatkan Wartawan Indonesia yang Ditahan Israel
AKTUALITAS.ID – Pengurus Pusat Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam penahanan wartawan Indonesia oleh militer Israel setelah kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2026 dicegat di perairan internasional dekat Siprus saat menuju Jalur Gaza, Palestina.
Dalam insiden tersebut, dua jurnalis media Republika, Bambang Noroyono dan Thoudy Badai yang merupakan wartawan foto sekaligus anggota PFI, dilaporkan ikut ditahan bersama aktivis kemanusiaan lainnya. Penahanan terjadi setelah kapal yang mereka tumpangi diintersepsi militer Israel di kawasan sekitar 300 mil laut dari pantai Gaza.
PFI menilai tindakan pencegatan kapal bantuan dan penahanan jurnalis di wilayah perairan internasional merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, prinsip kemanusiaan, serta kebebasan pers.
Ketua Umum PFI Pusat menegaskan jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di wilayah konflik memiliki perlindungan hukum internasional dan tidak dapat diperlakukan sebagai pihak yang terlibat peperangan.
“Jurnalis hadir untuk menyampaikan fakta kemanusiaan kepada publik, bukan menjadi target kriminalisasi ataupun kekerasan. Penahanan terhadap pekerja pers yang menjalankan tugas jurnalistik merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers,” ujar Ketua Umum PFI Pusat kepada Aktualitas.id, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan laporan Command Center Global Sumud Flotilla, Bambang Noroyono dan Thoudy Badai terkonfirmasi berada di kapal yang diintersepsi militer Israel. Bambang berada di kapal Boralize, sedangkan Thoudy berada di kapal Ozgurluk bersama jurnalis Tempo Andre Prasetyo Nugroho dan Rahendro Herubowo yang disebut berkontribusi pada sejumlah media nasional.
Sebelum komunikasi dengan armada terputus, para jurnalis sempat menyebarkan video darurat atau SOS yang memperlihatkan situasi kapal setelah diambil alih secara paksa.
PFI menegaskan tindakan terhadap kapal misi kemanusiaan dan pekerja pers tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan di wilayah perairan internasional.
“Jurnalis bukan kombatan. Mereka dilindungi hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa. Setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau penahanan terhadap jurnalis harus dipertanggungjawabkan,” kata Ketua Umum PFI Pusat.
Selain mengecam tindakan Israel, PFI meminta pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri segera mengambil langkah diplomatik untuk memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang berada dalam armada tersebut.
PFI juga mendorong komunitas pers nasional maupun internasional memperkuat solidaritas dan tekanan diplomatik agar kekerasan terhadap jurnalis di wilayah konflik dihentikan.
“Keselamatan jurnalis adalah prioritas. Negara harus hadir memastikan perlindungan terhadap warga negara sekaligus menjamin hak-hak jurnalis menjalankan tugas profesionalnya,” ujar Ketua Umum PFI Pusat.
Hingga kini, PFI Pusat mengaku terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan redaksi Republika, Kementerian Luar Negeri, serta jaringan organisasi pers internasional guna memperoleh informasi terkini terkait kondisi para jurnalis Indonesia yang ditahan.
-
RIAU18/05/2026 15:43 WIBKorporasi Sawit Raksasa PT Musim Mas Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Rp187,8 Miliar
-
RIAU18/05/2026 14:47 WIBDukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kota Tinggi Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong
-
NASIONAL18/05/2026 16:00 WIBSengketa Warisan Raden Nangling, Ruri Jumar Saef Bongkar Fakta vs Rekayasa
-
OLAHRAGA18/05/2026 17:30 WIBSelangkah Lagi Persib Bandung Juara Super League
-
PAPUA TENGAH18/05/2026 21:30 WIBPengurus Laskar Merah Putih Markas Daerah Papua Tengah Resmi Dilantik
-
EKBIS18/05/2026 18:00 WIBPurbaya: Ekonomi RI Stabil dan Defisit APBN Terkendali
-
POLITIK18/05/2026 14:00 WIBIdham Holik Tegaskan Kampus Kunci Selamatkan Demokrasi RI
-
NUSANTARA18/05/2026 14:30 WIBPimpinan Ponpes di Garut Diduga Cabuli Santriwati

















