Berita
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Papua Tangkap Dua WNA China
AKTUALITAS.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap dari salah satu perusahaan di wilayah Kota Jayapura, Papua, 22 Januari 2020 lalu. Mereka ditangkap petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpor) Kantor Imigrasi Jayapura karena diketahui melanggar izin tinggal. “Dua WNA asal China ini bekerja di salah satu perusahaan di Jayapura. Mereka ditahan karena melanggar […]
AKTUALITAS.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap dari salah satu perusahaan di wilayah Kota Jayapura, Papua, 22 Januari 2020 lalu. Mereka ditangkap petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpor) Kantor Imigrasi Jayapura karena diketahui melanggar izin tinggal.
“Dua WNA asal China ini bekerja di salah satu perusahaan di Jayapura. Mereka ditahan karena melanggar izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Gatut Setiawan di Kantor Imigrasi,” ujarnya, Rabu,(29/1/2020).
Gatut mengatakan, kedua warga negara China ini telah ditahan di Imigrasi untuk proses lebih lanjut. Ketika ditanya identitas kedua WNA itu, Gatut enggan membeberkan identitas keduanya. Hal itu untuk memudahkan mereka melakukan penyelidikan.
“Yang jelas mereka melanggar izin tinggal dan saat ini masih dalam proses. Kita memang sedang upayakan supaya kita melakukan tindakan keimigrasian dan kita melakukan penegakan hukum,” katanya.
Dia melanjutkan, dalam penegakan hukum terdiri dari dua yakni, penegakan hukum berupa disidangkan, serta penegakkan berupa tindakan administrasi. Itu diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2011.
Gatut menjelaskan, motif kedua warga negara China ini yakni bergabung dengan salah satu perusahaan di Kota Jayapura. “Keduanya ada yang sudah bekerja selama 1 bulan dan ada yang dua minggu. Mereka patut diduga telah melakukan pelanggaran ke imigrasi, terutama pelanggaran izin tinggal. Tapi di sini kita harus hati-hati, harus terbukti betul-betul dan benar melakukan tindakan tentang ke Imigrasian,” katanya.
Gatut berjanji akan secepat melakukan penegakkan hukum terhadap kedua WNA itu, agar tidak meninumbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia menambahkan, pihaknya pun sudah memberikan pembinaan kepada perusahaan tempat kerja kedua WNA tersebut. “Ya, tadi pihak perusahaan tempat mereka kerja datang untuk menanyakan proses kedua warga asing itu. Pemilik perusahaan mengakui lalai. Kami minta agar di kemudian hari tidak lagi melakukan tindakan yang salah. Dalam hal ini kami melihat perusahaan lalai,” katanya.
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 19:00 WIBAparat Gabungan Kembali Gagalkan Penyeludupan Miras di Pelabuhan Poumako
-
NASIONAL15/03/2026 20:00 WIBWacana ASN WFH, Komisi II: Layanan Publik Harus Tetap Optimal
-
NASIONAL15/03/2026 18:30 WIBKPK Cetak “Hattrick”, Alarm Darurat di Jawa Tengah
-
NASIONAL15/03/2026 14:00 WIBKapolri: Tak Ada Kenaikan BBM dalam Waktu Dekat
-
OLAHRAGA15/03/2026 16:00 WIBTak Hanya Putri KW, Alwi Farhan Juga Menyusul ke Final Swiss Open 2026
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 16:14 WIBApi Hanguskan Tiga Rumah Indekos di Mimika Baru
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 20:16 WIBTerpeleset Saat Memancing, Seorang Pemuda Hilang di Perairan Poumako
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 21:00 WIBPerkuat Siskamtibmas, Wakapolres Mimika Resmikan Pos PEKA Manguni

















