Berita
Melawan Aparat, Hakim Vonis Lutfi Empat Bulan Penjara
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Lutfi Alfiandi (20), terdakwa perkara melawan aparat Kepolisian saat demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI. “Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan menjatuhkan pidana selama 4 bulan (penjara),” kata Hakim Ketua Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (30/1/2020). […]
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Lutfi Alfiandi (20), terdakwa perkara melawan aparat Kepolisian saat demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI.
“Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan menjatuhkan pidana selama 4 bulan (penjara),” kata Hakim Ketua Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (30/1/2020).
Putusan yang dibacakan ini diketahui sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Lutfi dengan hukuman empat bulan penjara. Jaksa menganggap Lutfi telah terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Bintang Al pun menutup persidangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Lutfi Alfiandi (20) dengan hukuman empat bulan penjara. “Menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andry Saputra, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020.
JPU menilai Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP tentang Penghinaan Presiden. JPU menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lain meresahkan masyarakat.
Sebab, Lutfi yang membawa bendera merah putih saat demo dan pendemo lainnya tak mau meninggalkan lokasi saat diminta aparat kepolisian untuk membubarkan diri, mengingat waktu menyampaikan pendapat mereka sebenarnya sudah usai jika merujuk peraturan yang ada. Hal tersebut, menurut JPU, menjadi salah satu hal yang memberatkan Lutfi.
Sementara itu, terdakwa yang menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi menjadi salah satu hal yang meringankan. “Terdakwa Lutfi (terbukti) bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat),” katanya.
Dalam kesempatan itu, pihak terdakwa sempat mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU. Eksepsi dibacakan pengacara Lutfi. Lutfi juga sempat minta dibebaskan usai pengacaranya membacakan eksepsi. Lutfi masih merasa saat itu dia tidak melawan aparat. “Saya minta bebas karena saat itu saya sudah di jalan pulang,” kata Lutfi.
Sebelumnya, dalam persidangan Lufti mengaku dipaksa untuk mengakui telah melempar batu ke polisi. Tak hanya dianiaya, menurut Lutfi, oknum polisi dari Polres Jakarta Barat juga menyetrumnya. “Saya disuruh duduk dan disetrum sekitar setengah jam. Saya disuruh melempar batu ke petugas padahal saya tidak melempar,” kata Lufti.
-
JABODETABEK10/06/2026 23:00 WIBMantan Karyawan Gugat PT PetroChina International Jabung ke PHI
-
JABODETABEK10/06/2026 20:30 WIBTarif Transjabodetabek Bakal Naik, Pramono Anung: Pasti Tetap Disubsidi Pemprov DKI
-
NASIONAL10/06/2026 20:00 WIBDPR Minta Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih Dilakukan Ketat
-
NASIONAL10/06/2026 20:47 WIBKLH Gelar Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dan Envirotech di JICC
-
POLITIK10/06/2026 19:20 WIBAHY Disebut Paling Siap Jadi Cawapres Karena Faktor Ini
-
RIAU10/06/2026 19:45 WIBPolda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp8,48 Miliar, Klaim Selamatkan 32 Ribu Jiwa
-
POLITIK10/06/2026 21:00 WIBDua Faktor Ini Jadi Hambatan Gibran untuk Cari Pasangan Politik di Pilpres 2029
-
JABODETABEK11/06/2026 14:30 WIBKorban Dugaan Pemerasan Rp350 Juta oleh Oknum Pengacara Tempuh Jalur Hukum
















