Kabareskrim Sebut Brigjen Prasetijo Disebut Perintahkan Bakar Surat Djoktjan


Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, (Foto:Ist)

AKTUALITAS.ID – Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut tersangka kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo memberikan perintah untuk membakar barang bukti.

Dikatakan Listyo, berdasarkan konstruksi Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP, Prasetijo telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti. Hal itu, kata Listyo, dikuatkan dengan keterangan dari saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

“Di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan,” kata Listyo di Mabes Polri, Senin (27/7/2020).

Kemudian, untuk konstruksi Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP terkait sangkaan pembuatan dan menggunakan surat palsu.

Terkait pasal ini, kata Listyo, pihaknya menemukan barang bukti berupa surat jalan hingga surat pemeriksaan bebas Covid-19.

“Di mana dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU. Kemudian surat keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri,” ujarnya.

Lalu, konstruksi Pasal 426 KUHP tentang membantu orang yang dirampas kemerdekaannya. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah membantu Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buronan.

Dalam pasal ini, yang didalami dan menjadi objek perkara adalah keputusan Kapolri Nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan Prasetijo sebagai Karo Korwas dan surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum Djoko Tjandra.

“Dalam konstruksi ini peran BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum, telah membiarkan atau mengirim pertolongan kepada JST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat surat keterangan bebas Covid, dan surat rekomendasi kesehatan,” tutur Listyo.

Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat jalan untuk buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara BJP PU,” kata Listyo.

Dalam kasus ini, Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP dan pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. Dia terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Listyo menyebut pihaknya juga tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sebab, penyidik masih terus bekerja untuk mengusut kasus ini.

Kasus Prasetijo ini bermula dari terungkapnya surat jalan untuk Djoko Tjandra untuk berpergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Atas hal ini, Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mencopot Prasetijo dari jabatannya selaku Kakorwas Bareskrim Polri. Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>