Demo Ricuh Tolak Habib Rizieq, Polisi Tetapkan Ketua FPI Pekanbaru Sebagai Tersangka


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Riau, Husni Thamrin ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kericuhan dalam aksi penolakan kedatangan Rizieq Shihab di Pekanbaru. Anggota FPI Nur Fajri juga menjadi tersangka dalam kasus kericuhan ini.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang pelaku, ” kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya, Rabu (25/11/2020).

Nandang mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat di muka umum.

Dua anggota FPI itu juga dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Nandang mengatakan pihaknya juga menahan dua tersangka tersebut.

“Kedua tersangka menjalani penahanan,” kata Nandang.

Kasus bermula ketika ada sejumlah kelompok yang menggelar unjuk rasa menolak kedatangan petinggi FPI Rizieq Shihab di Pekanbaru pada Senin lalu (23/11).

Kelompok yang menggelar aksi berasal dari 45 organisasi kepemudaan, keagamaan serta kelompok mahasiswa. Aksi dipusatkan di depan kantor Pemprov Riau.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>