JABODETABEK
Karyawan Padel Disekap 2 Hari di Jaksel
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan penyekapan yang menimpa seorang karyawan lapangan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memicu kemarahan publik. Seorang pria berinisial AL diduga disekap selama dua hari setelah dituduh mencuri raket padel di tempatnya bekerja.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan korban menangis histeris sambil bersimpuh di hadapan ibunya. Rekaman tersebut juga memperlihatkan anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berada di lokasi.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan ibu korban yang panik karena putranya tak kunjung pulang selama dua hari sejak dijemput oleh beberapa orang pada Senin (22/6/2026).
“Yang datang melakukan laporan polisi adalah seorang perempuan inisial M yang menjelaskan bahwa anaknya, AL, pada hari Senin telah dijemput ke rumah kemudian dibawa dan sudah dua hari belum pulang,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, Sabtu (27/6/2026).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan. Hasil penyelidikan membawa polisi kepada empat orang yang diduga terlibat dalam penyekapan.
Keempatnya berinisial ASB, RRK, AH, dan DW. Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Pelaku ini ada empat orang. Terhadap empat pelaku ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Joko Adi.
Menurut polisi, para tersangka merupakan rekan kerja korban di lapangan padel yang sama.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tindakan penyekapan diduga dipicu oleh tuduhan bahwa korban mengambil raket padel milik tempat kerjanya. Namun, dugaan pencurian tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum diputuskan melalui proses hukum.
Polisi kini masih mendalami motif, kronologi lengkap, serta dugaan adanya tindak penganiayaan selama korban berada dalam penyekapan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan praktik main hakim sendiri, di mana seseorang diduga kehilangan kebebasannya atas dasar tuduhan yang belum dibuktikan di pengadilan. Aparat menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui jalur hukum, bukan dengan penyekapan atau kekerasan. (Kusuma/Mun)
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI

















