JABODETABEK
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes Bogor Sebagai Tersangka
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polisi menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial N sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, AKP Tamar, mengatakan tersangka saat ini ditahan di Polsek Bojong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“N sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Bojong,” ujar Tamar kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, dugaan tindak pidana tersebut disebut telah berlangsung sejak 2019. Polisi kini masih menelusuri seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan jumlah korban serta waktu kejadian.
Sejauh ini, penyidik telah menerima tiga laporan polisi (LP) dari korban atau pihak yang melapor. Namun, aparat menduga jumlah korban dapat bertambah karena terdapat informasi mengenai korban lain yang belum membuat laporan resmi.
“Sementara ini baru tiga laporan. Informasinya ada lebih, tetapi yang sudah membuat laporan polisi baru tiga,” kata Tamar.
Selain menetapkan N sebagai tersangka, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan S, yang merupakan anak dari tersangka. Hingga kini, S masih berstatus sebagai saksi dan proses penyelidikan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.
“Untuk S belum ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya masih saksi dan prosesnya masih berjalan,” jelas Tamar.
Polisi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidik juga mengimbau siapa pun yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara tersebut agar segera melapor kepada pihak kepolisian sehingga dapat membantu proses penyidikan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka terhadap N merupakan bagian dari proses hukum, sementara dugaan keterlibatan pihak lain masih terus didalami oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh. (Kusuma/Mun)
-
RAGAM04/10/2026 15:35 WIBAzka Corbuzier Debut Akting Lewat Home, Almost, Tayang Perdana di New York
-
DUNIA04/10/2026 15:00 WIB1.540 Milisi Houthi Tumbang Dihantam 474 Serangan Militer Yaman
-
POLITIK04/10/2026 14:00 WIBTB Hasanuddin Ingatkan Saleh Mustafa soal Rangkap Jabatan
-
NUSANTARA04/10/2026 13:30 WIBBMKG Bongkar Penyebab Udara Makassar Mendadak Tak Sehat
-
NASIONAL04/10/2026 13:00 WIBGerebek Klaten! Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris di Kontrakan
-
NUSANTARA04/10/2026 12:30 WIBGempa Pagi Hari Luluhlantakkan Rumah Warga di Sumba
-
NUSANTARA04/10/2026 08:30 WIBOjol Palembang Meninggal Usai Sesak Napas di Tengah Kabut Asap
-
POLITIK04/10/2026 09:00 WIBPKS Nilai Reshuffle Kabinet Tak Bisa Sekadar Ganti Orang
















