Connect with us

JABODETABEK

Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes Bogor Sebagai Tersangka

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polisi menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial N sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, AKP Tamar, mengatakan tersangka saat ini ditahan di Polsek Bojong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“N sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Bojong,” ujar Tamar kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, dugaan tindak pidana tersebut disebut telah berlangsung sejak 2019. Polisi kini masih menelusuri seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan jumlah korban serta waktu kejadian.

BACA JUGA  Seorang Pejabat Pemkot Bogor Positif Corona

Sejauh ini, penyidik telah menerima tiga laporan polisi (LP) dari korban atau pihak yang melapor. Namun, aparat menduga jumlah korban dapat bertambah karena terdapat informasi mengenai korban lain yang belum membuat laporan resmi.

“Sementara ini baru tiga laporan. Informasinya ada lebih, tetapi yang sudah membuat laporan polisi baru tiga,” kata Tamar.

Selain menetapkan N sebagai tersangka, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan S, yang merupakan anak dari tersangka. Hingga kini, S masih berstatus sebagai saksi dan proses penyelidikan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.

“Untuk S belum ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya masih saksi dan prosesnya masih berjalan,” jelas Tamar.

Polisi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang diduga terlibat.

BACA JUGA  BPBD Bogor Catat 364 Bencana Sejak Januari, Dampaknya Dua Nyawa Melayang

Penyidik juga mengimbau siapa pun yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara tersebut agar segera melapor kepada pihak kepolisian sehingga dapat membantu proses penyidikan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka terhadap N merupakan bagian dari proses hukum, sementara dugaan keterlibatan pihak lain masih terus didalami oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh. (Kusuma/Mun)

TRENDING