AKTUALITAS.ID – Pemerintah pusat meminta pembatasan tenaga honorer di kantor pemerintahan. Tenaga honorer ini didorong menjadi pegawai tetap dengan status aparatur sipil negara (ASN) atapun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mendukung kebijakan pembatasan tenaga honorer yang digulirkan pemerintah pusat. Anne menilai tenaga honorer atau tenaga kontrak daerah yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta saat ini terlalu banyak.
“Tenaga kontrak daerah ini sudah membebani APBD yang setiap tahunnya Rp 68 miliar untuk menggaji mereka. Ini dirasa overload maka harus disesuaikan dengan kebutuhan. Saya setuju untuk dikurangi,” kata Anne di Kantor Pemkab Purwakarta, Senin (3/2/2020).
Anne mengatakan tenaga kontrak daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta tersebar di berbagai dinas. Berdasarkan analisis jabatan, saat ini jumlahnya sudah terlalu banyak di masing-masing instansi.
Menurutnya, kondisi ini sudah tidak sehat bagi kinerja pemerintah daerah. Sebab, keberadaan tenaga kontrak daerah tidak lagi efektif dan justru membebani anggaran setiap tahunnya. Padahal pemerintah daerah harus bisa bekerja dengan pegawai dengan jumlah ideal agar efektif dan efisien.
“Saya dilematis menghadapi tenaga kontrak daerah maka ketika pemeirntah pusat ada ke inakan itu saya sangat setuju,” ujarnya.
Ia menegaskan tentu pemerintah daerah tidak langsung menghapus begitu saja tenaga honorer yang ada. Secara bertahap kebutuhan tenaga honorer akan dialihkan melalui penerimaan P3K. Sehingga tidak ada lagi tenaga kontrak ke depannya.
Ia menargetkan pemda bisa mengurangi jumlah tenaga kontrak dan lima tahun. Sehingga pegawai yang bekerja di Pemkab Purwakarta sesuai dengan kebutuhan yang ada.
“Target sampai 2024 akan bertahap terus dikurangi dan dialihkan ke P3K. Jadi nantinya hanya mengenal pegawai statusnya PNS dan P3K,” tambahnya.
Ia mengatakan mulai tahun 2020 ini rencananya Pemkab Purwakarta sudah mulai mengalokasikan anggaran untuk merekrut P3K. Prosesnya sama dengan seleksi CPNS dan terbuka untuk siapapun pendaftarnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna menambahkan pemda memang akan mengalihkan tenaga kontrak daerah ke pegawai P3K. Hal tersebut sesuai dengan amanat PP Nomor 48 Tahun 2005 yang sudah melarang perekrutan tenaga honorer.
Asep mengatakan dalam perekrutan tenaga P3K ini, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Berkaitan dengan perekrutan hingga anggaran untuk menggaji P3K tersebut.
“Sepertinya semua pemerintab kabupaten kota provinsi se-indoensia lagi menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait P3K. Kalau saja P3K dibiayain APBN sepertinya banyak mengambil opsi P3K,” ujar Asep.
Ia menuturkan pemda siap mengikuti kebijakan pemerintab pusat untuk mengurangi tenaga honorer. Apalagi ini dilandaskan pada peraturan pemerintah.
“Bahwa kepegawaian hanya dua ASN dan P3K. Sejak aturan itu harusnya nggak ada lagi disebut honorer. Tapi akhirnya diberikan keluasan waktu sampai dengan 2023. Adapun nanti 2023 seperti apa kita nunggu lagi kebijakan pusat,” tuturnya.
Sebelumnya penghapusan tenaga honorer kembali dikemukakan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah pun diberi kewenangan untuk mengatur pembatasan tenaga honorer di lingkungan pemerintah masing-masing.