Berita
Jual Ribuan Pil Obat Terlarang di Yogya, Polisi Tangkap Mantan Petinju
AKTUALITAS.ID – Mantan petinju berinisial YP (46) alias Yupen ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sleman. Yupen ditangkap beserta enam pengedar lain yang terbukti memiliki dan mengedarkan 9.594 butir pil trihexyphenidyl. “Sat Narkoba Polres Sleman berhasil mengamankan pengedar berinisial YP (46), A (32), EC (27), ditangkap di Tegalrejo, dan pelaku berinisial ES (24), RS (30), RC […]
AKTUALITAS.ID – Mantan petinju berinisial YP (46) alias Yupen ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sleman. Yupen ditangkap beserta enam pengedar lain yang terbukti memiliki dan mengedarkan 9.594 butir pil trihexyphenidyl.
“Sat Narkoba Polres Sleman berhasil mengamankan pengedar berinisial YP (46), A (32), EC (27), ditangkap di Tegalrejo, dan pelaku berinisial ES (24), RS (30), RC (32), EW (24) ditangkap di daerah Ngemplak. YP ini mantan petinju,” ujar Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni Hendrawan kepada wartawan saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Jl Magelang, Sleman, Selasa (4/2/2020).
Andhyka menyebut ketujuh pelaku terlibat dalam satu jaringan. Mereka mendapatkan barang haram itu via online dan dikirim melalui jasa pengiriman barang.
“YP ini yang paling atas. Dia yang membeli, kemudian bawahannya mengambil dan mengedarkan ke wilayah Sleman dan Yogya,” ucapnya.
Jaringan ini menjual pil tersebut dalam kemasan plastik klip berisi 10 butir. Tiap satu paket dijual dengan harga Rp 35 ribu.
“Dijual paket kecil, sasarannya kalangan bawah dan pelajar. Biasanya juga digunakan para pelaku kekerasan jalanan. Jadi, sebelum beraksi, mereka mengkonsumsi pil itu,” jelasnya.
Jaringan ini, kata Andhyka, menjual obat terlarang ini kepada orang-orang tertentu saja. “Artinya, hanya dijual ke langganannya,” ungkapnya.
Andhyka menyebut YP mulai mengedarkan pil ini semenjak tidak aktif lagi sebagai petinju. Alasan Yupen adalah memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Setahun ini sudah tidak aktif jadi petinju. Kalau dari pengakuannya karena ekonomi,” bebernya.
Sementara itu, dari pengakuan Yupen, selama ini penghasilannya sebagai sekuriti tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Kebutuhan banyak, kalau (penghasilan dari) sekuriti tidak cukup,” kata Yupen, yang aktif di dunia tinju pada 1994-2000.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Ketujuh pelaku terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
-
NASIONAL20/06/2026 11:00 WIBAliansi FIB UI Daffa Ulhaq Tak Wakili Kampus
-
NUSANTARA20/06/2026 11:30 WIBPolres Bengkalis Tangkap 2 Pencuri Motor RSUD
-
JABODETABEK20/06/2026 06:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Siap Layani Warga Hari Sabtu
-
POLITIK20/06/2026 10:00 WIBSahroni Minta PDIP Tak Lagi Bermain Abu-Abu
-
RAGAM20/06/2026 12:30 WIBBitcoin atau Ethereum Siapa Jatuh Lebih Dulu
-
NUSANTARA20/06/2026 08:30 WIBWaspada! 4 Wilayah Sulteng Masuk Zona Rawan Likuefaksi
-
POLITIK20/06/2026 07:00 WIBGolkar Pertanyakan Konsistensi Politik PDIP
-
DUNIA20/06/2026 12:00 WIBIsrael Hizbullah Sepakat Perbarui Gencatan Senjata

















