NASIONAL
Gus Khozin Apresiasi Revolusi Penempatan ASN yang Digagas BKN
AKTUALITAS.ID – Fenomena 1.285 calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang memilih mengundurkan diri karena lokasi penempatan dinilai menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi sistem penempatan aparatur sipil negara (ASN). Menyikapi kondisi tersebut, DPR RI menyambut positif langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tengah menguji coba skema penempatan ASN lebih dekat dengan domisili.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai kebijakan tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban ekonomi pegawai sekaligus memperkuat keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan.
“Terobosan Kepala BKN untuk uji coba penempatan ASN sesuai dengan domisili agar dekat dengan keluarga dan mengurangi pengeluaran patut diapresiasi,” ujar Khozin di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Data BKN menunjukkan sedikitnya 1.285 peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 memilih mengundurkan diri karena tidak bersedia ditempatkan di lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya.
Menurut Khozin, fakta tersebut layak menjadi bahan evaluasi, namun bukan berarti prinsip penempatan ASN di seluruh wilayah Indonesia harus diabaikan.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan setiap aparatur sipil negara harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan negara.
Karena itu, kebijakan berbasis domisili harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketimpangan distribusi aparatur, terutama antara wilayah maju dan daerah yang masih kekurangan SDM.
“Kita menunggu hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di internal BKN. Rencana kebijakan mesti dilakukan dengan dasar kajian yang presisi dan tetap dalam koridor UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tegasnya.
Program yang diinisiasi Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh itu mengusung konsep “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga”. Tahap awal implementasi dilakukan secara internal di lingkungan BKN, mencakup kantor pusat, kantor regional, hingga unit pelaksana teknis (UPT).
Menurut Zudan, kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan menciptakan work-life balance, sehingga ASN dapat menjalankan tugas negara tanpa harus menghadapi beban sosial dan ekonomi yang berlebihan akibat penempatan jauh dari keluarga.
Selain meningkatkan kenyamanan bekerja, skema tersebut juga diharapkan mampu menekan biaya hidup pegawai, termasuk pengeluaran untuk sewa tempat tinggal dan transportasi.
Meski mendapat dukungan DPR, implementasi program ini masih akan dievaluasi sebelum diterapkan lebih luas. Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan baru tidak mengurangi pemerataan pelayanan publik maupun distribusi aparatur di daerah-daerah yang masih membutuhkan tenaga ASN.
Dengan uji coba tersebut, pemerintah berupaya mencari titik temu antara kebutuhan organisasi negara dan kesejahteraan pegawai. Namun, keputusan mengenai penerapan nasional masih menunggu hasil evaluasi serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Firman/Mun)
-
NASIONAL30/10/2026 04:09 WIBDari Kwitang, SDI Himpun Tokoh Penting Demi Indonesia Emas
-
NASIONAL29/10/2026 19:00 WIBKemenag Masukkan Materi Anti-LGBTQ ke Sekolah
-
NUSANTARA29/10/2026 22:00 WIBBNPB: Kalbar 391 Ha, Kalsel 35 Ha Masih Terbakar
-
EKBIS30/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Hingga Sentuh Level 4.979
-
DUNIA29/10/2026 21:00 WIBGertak AS! Mojtaba Khamenei Beberkan Syarat Perang Berakhir
-
DUNIA29/10/2026 18:00 WIBHouthi Klaim Tembak Rudal ke Kemenhan & Kilang Minyak Terbesar Saudi
-
JABODETABEK29/10/2026 20:00 WIBDelapan Orang Diamankan dalam Operasi Narkoba di Kampung Berlan
-
RIAU30/10/2026 03:30 WIBLolos Paripurna, Nasib Uang Rakyat Bengkalis 2027 Kini di Tangan Banggar
















