NUSANTARA
Pakar Hukum: Daluwarsa Harus Jadi Pertimbangan Utama Majelis Hakim dalam Perkara Lahan Transmigrasi Kukar
AKTUALITAS.ID – Pakar hukum sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Michael Hadylaya meminta majelis hakim mempertimbangkan lebih dahulu keberatan mengenai daluwarsa penuntutan dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal itu berkaitan dengan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Budiono Tanbun atas dakwaan dalam perkara tersebut.
“Daluwarsa seharusnya menjadi batas tegas bagi kewenangan negara untuk menuntut. Jika tenggang waktu tersebut benar telah terlampaui dan tidak pernah diproses hukum, maka secara yuridis dakwaan tersebut memang seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Michael.
Michael menjelaskan, daluwarsa merupakan batas waktu yang ditentukan hukum bagi negara untuk menjalankan kewenangan penuntutan. Ketentuan tersebut harus diperiksa sebelum majelis hakim memasuki penilaian terhadap pokok perkara.
Pemeriksaan mengenai daluwarsa diperlukan untuk memastikan apakah masih terdapat kewenangan hukum untuk melanjutkan penuntutan. Aspek tersebut mencakup waktu terjadinya perbuatan yang didakwakan dan kemungkinan adanya tindakan hukum yang menghentikan atau memutus masa daluwarsa.
Menurut Michael, keberatan tim kuasa hukum Budiono Tanbun patut menjadi perhatian majelis hakim apabila seluruh perbuatan yang didakwakan telah selesai paling lambat pada Desember 2007. Perkara tersebut diketahui baru dilimpahkan ke pengadilan pada Juli 2026.
Apabila dalam rentang waktu itu tidak terdapat tindakan penuntutan yang secara sah memutus masa daluwarsa, majelis hakim diminta memberikan penilaian dan jawaban terlebih dahulu terhadap eksepsi tersebut.
Michael menegaskan, daluwarsa tidak dapat dipandang sebagai bentuk keringanan atau keuntungan yang diberikan kepada terdakwa. Ketentuan itu justru menjadi bagian dari prinsip negara hukum yang membatasi kewenangan aparat penegak hukum.
“Daluwarsa bukan berarti hadiah bagi terdakwa, melainkan disiplin bagi kekuasaan penuntutan sebagai konsekuensi dari due process of law,” kata Michael.
Ia menilai kewenangan penuntutan harus tetap dilaksanakan berdasarkan prosedur dan batas waktu yang telah ditentukan. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan materi perkara, tetapi juga harus mematuhi mekanisme hukum acara.
Karena itu, persoalan daluwarsa dinilai tidak dapat dikesampingkan hanya karena perkara yang diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi. Majelis hakim tetap perlu menilai terpenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan hukum dalam proses penuntutan.
Michael juga menyoroti adanya dugaan kerugian negara dalam perkara pemanfaatan lahan transmigrasi tersebut. Nilai kerugian yang besar, kata dia, tidak secara otomatis menghapus atau mengesampingkan ketentuan mengenai daluwarsa.
“Besarnya nilai kerugian negara tidak dapat dengan sendirinya menghidupkan kembali kewenangan penuntutan yang telah hapus,” tegas Michael.
Ia menjelaskan, nilai dugaan kerugian negara dan masa penuntutan merupakan dua aspek hukum yang harus dinilai berdasarkan ketentuan masing-masing. Besarnya nilai perkara tidak dapat menjadi dasar tunggal untuk menyatakan penuntutan masih dapat dilakukan apabila batas waktunya telah terlampaui.
Meski demikian, Michael menekankan keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. Hakim harus memeriksa fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk waktu terjadinya perbuatan dan ada atau tidaknya proses hukum yang memutus masa daluwarsa.
Majelis hakim juga harus menilai argumentasi kuasa hukum dan tanggapan penuntut umum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah keberatan daluwarsa dapat diterima atau perkara tetap dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
-
NASIONAL29/07/2026 19:30 WIBMAKI Minta Kejagung Telusuri Aset Febrie Adriansyah hingga Tuntas
-
POLITIK29/07/2026 19:00 WIBRespons Kabinet Bayangan, Gibran Janji Pemerintah Lebih Banyak Mendengar
-
NASIONAL29/07/2026 20:00 WIBProfil Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang yang Diamankan KPK
-
EKBIS29/07/2026 20:30 WIBElnusa Petrofin Gelar Pena Petrofin Awards 2026, Apresiasi Karya Jurnalistik Sektor Energi
-
NASIONAL29/07/2026 22:00 WIBKomisi X Tegaskan URI Bukan Bagian dari RUU Sisdiknas
-
NUSANTARA30/07/2026 07:30 WIBKonflik Arisan Online Diduga Berujung Penculikan Balita di Makassar
-
NASIONAL29/07/2026 21:00 WIBKomisi III Minta Polri Transparan Usut Personel Narkoba Polres Tangsel
-
NASIONAL29/07/2026 18:28 WIBUsai OTT Bupati Pemalang, KPK Segel Sejumlah Lokasi dan Sita Uang Rp2 Miliar

















