Connect with us

NASIONAL

Kemenhan Bantah Isu Peserta Diklat Digaji Rp 10 Juta

Aktualitas.id -

Atraksi peserta SPPI pada upacara penutupan di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Sabtu (12/7/2025). Foto: Pendam IM

AKTUALITAS.ID – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akhirnya meluruskan kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai peserta Pendidikan dan Pelatihan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (Diklat SPPI) yang disebut menerima gaji hingga Rp10 juta bahkan belasan juta rupiah per bulan.

Kemenhan menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Selama menjalani pendidikan, peserta tidak menerima gaji, melainkan hanya memperoleh uang saku sebagai dukungan operasional selama mengikuti pelatihan.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM Han) Kemenhan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, menegaskan bahwa kabar mengenai gaji fantastis bagi peserta Diklat SPPI merupakan informasi yang keliru.

“Berkaitan dengan informasi selama pendidikan ini mendapatkan gaji, itu tidak,” tegas Ketut di Balai Media Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

BACA JUGA  Kemhan Gercep Buru Pengendara Mobil Dinas yang Kepergok 'Dua Sejoli' di Video Viral

Menurut Ketut, setiap peserta hanya memperoleh uang saku sebesar Rp1 juta per bulan. Karena masa pendidikan berlangsung selama 1,5 bulan, peserta yang mengikuti seluruh rangkaian diklat akan menerima total Rp1,5 juta.

“Yang diterima peserta adalah uang saku sebesar Rp1 juta per bulan. Karena masa pendidikan 1,5 bulan, maka total yang diterima Rp1,5 juta bagi peserta yang mengikuti diklat secara penuh,” jelasnya.

Ia menambahkan, uang saku tersebut merupakan salah satu dari 16 komponen dukungan operasional yang disiapkan pemerintah selama proses pendidikan berlangsung. Karena itu, uang saku tidak dapat disamakan dengan gaji atau penghasilan setelah peserta resmi ditempatkan dalam program pemerintah.

Para peserta Diklat SPPI dipersiapkan menjadi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA  Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza

Selain meluruskan isu gaji, Kemenhan juga memastikan bahwa peserta yang mengundurkan diri secara resmi tidak dikenai penalti maupun kewajiban mengganti biaya pendidikan.

Dari total 33.846 peserta Diklat SPPI gelombang pertama, sebanyak 61 orang tidak dapat menyelesaikan pendidikan karena berbagai alasan, seperti kondisi kesehatan, memilih kembali ke pekerjaan sebelumnya, maupun kehamilan selama masa diklat.

Sementara itu, 33.785 peserta dijadwalkan lulus pada Jumat (31/7/2026). Adapun sekitar 40 peserta perempuan yang sedang hamil akan dimasukkan ke dalam talent pool, sehingga tetap memiliki kesempatan mengikuti pendidikan pada gelombang berikutnya. Keputusan akhir mengenai keikutsertaan mereka akan ditentukan oleh Panitia Seleksi Pusat SPPI.

Dengan klarifikasi ini, Kemenhan berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh informasi yang tidak akurat mengenai hak keuangan peserta Diklat SPPI dan dapat membedakan antara uang saku selama pendidikan dengan gaji yang mungkin diterima setelah penempatan kerja resmi. (Bowo/Mun)

BACA JUGA  Anggota Komisi I DPR Minta Kemhan Matangkan Konsep Pendidikan Militer Mahasiswa

TRENDING