Connect with us

JABODETABEK

Bangun Paulus Hadapi Dua Dakwaan dalam Kasus Dugaan Pemerasan Vincent

Aktualitas.id -

Terdakwa Bangun Paulus menjalani persidangan perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Vincent.

AKTUALITAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bangun Paulus dengan pasal alternatif dalam perkara dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama VL. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang hingga Rp300 juta yang disertai ancaman pelaporan ke kepolisian serta tekanan terhadap korban.

“Intinya dakwaan kita buat alternatif. Untuk fakta dan pembuktian selengkapnya, nanti akan sama-sama kita lihat di persidangan,” ujar JPU usai persidangan.

Perkara tersebut berawal dari dugaan pengambilan uang milik Bangun Paulus yang diduga dilakukan VL. Jaksa mendalilkan situasi itu kemudian dimanfaatkan terdakwa untuk meminta sejumlah uang kepada korban.

Dalam dakwaan, permintaan uang disebut sempat berada pada angka Rp500 juta dan Rp200 juta sebelum akhirnya disepakati sebesar Rp300 juta. Permintaan tersebut diduga disertai ancaman untuk melaporkan VL ke kepolisian terkait dugaan pencurian.

BACA JUGA  Bupati Muara Enim Kembali Jadi Tersangka, KPK Kembangkan Kasus Suap Audit BPK

Selain ancaman pelaporan, VL mengaku sempat dibawa ke sejumlah lokasi. Tempat yang disebut antara lain kawasan Benyamin Sueb hingga rest area Tol Jagorawi.

Selama perjalanan tersebut, korban mengklaim mengalami tekanan dan ancaman kekerasan fisik. Rangkaian peristiwa itu kemudian menjadi bagian dari materi yang dimasukkan jaksa dalam dakwaan terhadap Bangun Paulus.

JPU menyusun dakwaan secara alternatif dengan menggunakan dua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaan kesatu, Bangun Paulus dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut digunakan jaksa terkait dugaan pemerasan yang disertai ancaman kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA  KPK Tegaskan Tuntutan Bos Blueray Cargo Disusun Berdasarkan Fakta Persidangan

Sementara dalam dakwaan kedua, jaksa menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia, yang dalam perkara tersebut dikaitkan dengan ancaman melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ke polisi.

Pasal dalam dakwaan kedua itu memuat ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penggunaan dakwaan alternatif membuat pembuktian perkara akan bergantung pada fakta yang terungkap selama persidangan. Jaksa akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk membuktikan unsur pidana yang didakwakan terhadap Bangun Paulus.

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/8/2026). Sidang akan mengagendakan pembacaan perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan JPU.

Jaksa menyatakan siap memberikan tanggapan terhadap keberatan yang nantinya disampaikan tim penasihat hukum Bangun Paulus.

BACA JUGA  Usai Menang Gugatan, Jusuf Hamka Akan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Apabila majelis hakim memutuskan perkara berlanjut ke tahap pembuktian, JPU telah menyiapkan lebih dari 10 orang saksi. Namun, jumlah saksi yang akhirnya dihadirkan masih akan diseleksi berdasarkan relevansi keterangannya terhadap dakwaan.

“Saksi ada lebih dari 10 orang, namun nanti akan kami seleksi kembali mana keterangan yang paling relevan dan kuat untuk mendukung dakwaan,” jelas JPU.

Jaksa juga mengungkapkan telah menyiapkan sejumlah alat bukti digital dan dokumen pendukung. Barang bukti tersebut meliputi tangkapan layar percakapan, rekaman pembicaraan, serta bukti transfer yang disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan.

Seluruh dakwaan dan alat bukti tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan. Bangun Paulus tetap berstatus terdakwa dan tuduhan terhadapnya harus dibuktikan berdasarkan proses pemeriksaan di pengadilan.

TRENDING