NUSANTARA
Rekam Demo KNPB di Wamena, WN Rusia Ditangkap Imigrasi
AKTUALITAS.ID – Bermodal visa wisata, seorang warga negara Rusia berinisial AP (39) nekat masuk ke jantung aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan. Aksinya berakhir di Ruang Detensi Imigrasi.
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap AP setelah terbukti merekam aksi demo KNPB pada Sabtu (15/8/2026) lalu. Padahal, ia masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Wisata.
“Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan,” tegas Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, Rabu (26/8).
Data Imigrasi mengungkap, AP masuk lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 3 Juli 2026. Visanya berlaku hingga 31 Agustus 2026. Namun ini bukan kunjungan pertamanya ke Papua.
Catatan Imigrasi mencatat, AP sudah 10 kali keluar-masuk Papua dengan intensitas meningkat drastis pada periode 2024-2026.
Kepada petugas, AP berdalih menyukai alam dan budaya Papua serta punya kenalan lokal. Ia mengaku sedang berwisata ke Korowai dan Wamena. Namun pengakuannya selanjutnya justru jadi bumerang.
“Perhatian petugas tertuju pada pengakuan AP bahwa dirinya berada di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi KNPB,” ungkap Hendarsam.
Alasannya klasik: demi konten Instagram dan YouTube pribadi.
Tak berhenti di situ. Saat perangkat elektroniknya digeledah, petugas menemukan berkas penawaran kontrak pembuatan foto dan video. AP mengakui keberadaan dokumen tersebut. Bahkan, kehadirannya di tengah demo sempat dipakai membangun narasi adanya perhatian internasional terhadap unjuk rasa di Wamena di media sosial.
Kini Imigrasi tak main-main. Seluruh jejak AP sedang direkonstruksi total – mulai dari riwayat perjalanan, siapa saja yang ditemui, lokasi kunjungan, hingga semua produk dokumentasi digital yang pernah ia publikasi.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Prinsipnya jelas: orang asing boleh datang ke Indonesia, tetapi wajib mematuhi hukum Indonesia,” kata Hendarsam.
Saat ini AP ditahan di Ruang Detensi Imigrasi. Imigrasi juga berkoordinasi lintas instansi untuk menentukan sanksi terberat, termasuk deportasi dan penangkalan.
“Imigrasi adalah penjaga pintu gerbang negara. Kami menyambut orang asing yang datang dengan tujuan baik dan menaati aturan, tetapi kami juga harus memastikan tidak ada izin tinggal yang digunakan untuk kegiatan yang merugikan kepentingan Indonesia,” pungkasnya. (Ahmad/Mun)
-
OASE26/08/2026 05:00 WIBQS Al-Maidah & Al-Jumu’ah Tegaskan Seruan Adzan
-
RIAU26/08/2026 11:45 WIBPolda Riau Kirim 60 Ton Bantuan ke NTT
-
POLITIK26/08/2026 07:00 WIBProjo Panik Klarifikasi Video Pemilu 2029
-
NUSANTARA26/08/2026 08:30 WIBKabut Asap Tebal, Jalinsum Lampung Nyaris Lumpuh
-
JABODETABEK26/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Kembali Buka Rabu
-
JABODETABEK26/08/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Jakarta Tembus 34°C
-
DUNIA26/08/2026 08:00 WIBGeger! Anggota AL AS Saling Tembak di Kapal Induk
-
EKBIS26/08/2026 09:30 WIBIHSG Sempat Tembus 6.500, Lalu Anjlok ke 6.429

















