Connect with us

RIAU

Buang Puntung Rokok, Tukang Dodos Sawit Jadi Tersangka Karhutla 600 Hektar di Pelalawan

Aktualitas.id -

Ilustrasi Karhutla

AKTUALITAS.ID – Polsek Pangkalan Kerinci menetapkan EPT (40), seorang tukang dodos (Pemanen) sawit, sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Jalan Koridor RAPP KM 13, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kebakaran tersebut meluas dari sekitar 5 hektare hingga mencapai 600 hektare setelah EPT diduga membuang puntung rokok sembarangan.

“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang berhasil diperoleh dari olah TKP, satu orang telah ditetapkan tersangka dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (27/8/2026),” ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton, Kamis (27/8/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti. Polisi juga menelusuri aktivitas orang-orang yang berada di sekitar lokasi saat kebakaran terjadi.

BACA JUGA  Dengan Alasan Langgar UU ITE, PPP Ingatkan Polisi Harusnya Tak Gampangkan Menangkap

Polisi sebelumnya mengamankan tiga pria yang berada di sekitar lokasi untuk dimintai keterangan, yakni EPT bersama dua rekannya, SB dan AD.

Kebakaran pertama kali diketahui terjadi pada Ahad (23/8/2026) di kawasan Jalan Koridor RAPP KM 13. Tim gabungan TNI-Polri dan instansi terkait kemudian melakukan pemadaman.

Pada saat verifikasi awal, petugas menemukan sekitar 5 hektare kebun sawit telah terbakar. Api kemudian terus meluas hingga mencapai sekitar 600 hektare dan berdampak pada lahan serta kawasan hutan di sekitarnya.

“Akibat api dari kawasan tersebut berdampak terhadap lahan dan kawasan hutan di sekitarnya. Pada saat kita verifikasi awal di lokasi sudah terbakar sekitar 5 hektare, sampai sekarang meluas hingga mencapai 600 hektare,” ungkap Shilton.

BACA JUGA  BMKG Ungkap 4 Titik Panas di Aceh Utara dan Tamiang

Hasil pemeriksaan terhadap EPT mengungkap aktivitasnya sebelum kebakaran. Saat bekerja sebagai tukang dodos sawit, EPT diketahui sempat merokok tiga batang sambil berjalan di areal kebun sebelum memanen buah sawit.

Puntung rokok tersebut kemudian dibuang ke area yang terdapat tumpukan rumput lalang kering. Tak lama setelah itu, EPT melihat asap dan api kecil di sekitar lokasi.

EPT sempat berupaya memadamkan api. Namun, keterbatasan air membuat api sulit dikendalikan. Kondisi semakin parah setelah angin kencang menyebabkan api menjalar ke lahan di sekitarnya.

EPT kemudian keluar dari kebun untuk meminta bantuan. Api terus membesar hingga meluas ke kawasan lain.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu mancis merek G 2000, dua gagang kayu dodos yang terbakar, satu puntung rokok merek On Bold, satu bungkus rokok merek On Bold, satu telepon seluler Oppo A15 warna biru, dan satu batang kayu bekas terbakar.

BACA JUGA  MK Minta 25 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang di Rokan Hulu

Setelah gelar perkara, EPT ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi proses hukum perkara tersebut.

“Kini tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan pemilik lahan AF akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Shilton.

EPT dijerat Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

TRENDING