Connect with us

RIAU

Polresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan MIF (27), pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi, dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kota Pekanbaru, Riau. Dari penangkapan dan penggeledahan lanjutan, polisi menyita total 122 butir pil yang diduga ekstasi.

MIF diamankan pada 25 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area parkir salah satu hotel di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, Kamis, 1 Oktober 2026.

Noki menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi pil ekstasi. Tim yang dipimpin Kanit II Resnarkoba Ipda Efrain Wildana kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Lewat TikTok di Pekanbaru

“Setelah dilakukan penyelidikan dan undercover buy, tim kemudian berhasil mengamankan MIF di lokasi,” ujar Noki.

Dalam pemeriksaan yang disaksikan supervisor hotel, polisi menemukan 30 butir pil yang diduga ekstasi di tangan kanan tersangka. Barang bukti tersebut terdiri atas 10 butir berlogo Granat warna merah muda, 10 butir berlogo Heineken warna merah muda, dan 10 butir berlogo TikTok warna hijau.

Dari pemeriksaan awal, MIF mengaku masih menyimpan pil ekstasi lainnya di rumah kontrakan yang ditempatinya. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

“Pengembangan dilakukan ke rumah kontrakan tersangka di Jalan Amal 5. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 92 butir pil yang diduga ekstasi,” kata Noki.

BACA JUGA  Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi Tersangka

Penggeledahan tersebut disaksikan ketua RT setempat. Puluhan pil yang ditemukan terdiri atas 31 butir warna merah muda, 45 butir warna hijau, dan 16 butir warna merah muda.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 122 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Selain pil tersebut, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam, serta satu plastik warna merah.

Kepada penyidik, MIF mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki berinisial IB. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap IB.

“Untuk pemasok yang disebut tersangka berinisial IB masih dalam penyelidikan,” tegas Noki.

BACA JUGA  Polres Empat Lawang Temukan Ratusan Pohon Ganja di Dua Ladang

Atas perbuatannya, MIF dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Bambang Irawan)

TRENDING